Ini Besaran UMP 2022 Rekomendasi Dewan Pengupahan Jakarta
Terbaru

Ini Besaran UMP 2022 Rekomendasi Dewan Pengupahan Jakarta

Dewan pengupahan provinsi DKI Jakarta unsur pemerintah dan pengusaha masing-masing mengusulkan Rp4.453.935. Unsur pekerja/buruh mengusulkan Rp4.573.845.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Proses penghitungan upah minimum provinsi (UMP) di Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta menghasilkan 2 besaran UMP 2022 yang diusulkan untuk ditetapkan oleh Gubernur. Dewan pengupahan dari unsur pengusaha dan pemerintah masing-masing mengusulkan besaran yang sama yakni Rp4.453.935. Sedangkan, unsur buruh mengusulkan besaran UMP Jakarta Tahun 2022 sedikit lebih tinggi daripada usulan unsur pengusaha dan pemerintah yakni Rp4.573.845.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur pengusaha perwakilan dari Apindo, Dasep Suryanto, mengatakan Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah mengusulkan 2 besaran upah minimum itu kepada Gubernur Jakarta. Selanjutnya, Gubernur yang akan menetapkan berapa besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2022. Usulan itu tertuang dalam berita acara keputusan sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada Senin 15 November 2021.

Dalam proses penghitungan UMP di Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Dasep melihat unsur serikat buruh telah memperjuangkan aspirasi yang disampaikan kalangan pekerja terkait kenaikan UMP 2022. Alhasil, unsur serikat buruh mengusulkan kenaikan upah minimum menggunakan formula sebagaimana diatur PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sehingga hasilnya berbeda dengan usulan unsur pemerintah dan pengusaha.

Tapi unsur pengusaha tetap mendorong agar penghitungan UMP Jakarta tetap menggunakan regulasi yang berlaku yakni PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Dasep merasa kenaikan UMP tahun 2022 ini memberatkan kalangan pengusaha.

“Kondisi saat ini belum ada kepastian ke depan seperti apa, ini paradoks jika dibandingkan dengan UMP yang naik. Tapi kami menghormati dan mengikuti regulasi, walau kondisinya sulit, kami akan tetap melaksanakan,” kata Dasep ketika dihubungi, Senin (15/11/2021). (Baca Juga: PP Pengupahan Diklaim Atasi Kesenjangan Upah Minimum)

Harapan Apindo

Dasep menekankan 3 hal terkait proses penetapan upah minimum ini. Pertama, bagi serikat buruh, lebih baik menerima kebijakan yang telah ditetapkan. Apalagi, upah minimum ini hanya menyasar buruh yang masa kerjanya di bawah 1 tahun. Kedua, pekerja/buruh yang sudah berpengalaman dan meningkatkan skill, maka perusahaan akan takut untuk kehilangan pekerja tersebut. Karenanya, upah yang diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki skill yang tinggi itu pasti akan mendapatkan upah yang lebih baik.

Ketiga, bagi kalangan pengusaha, kenaikan upah minimum ini harus dilihat dari aspek daya beli masyarakat. Jika pengusaha merasa kesulitan untuk membayar upah minimum, Dasep mengusulkan agar dibicarakan kepada pemerintah dan serikat buruh di perusahaan, sehingga perusahaan tidak menerbitkan keputusan yang sifatnya sepihak terkait pembayaran upah minimum.

“Bicarakan baik-baik. Tapi secara keseluruhan ya ini konsekuensi bisnis yang dihadapi saat ini yang harus diikuti,” Ketua Apindo Jakarta Barat itu.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur pengusaha dari perwakilan Kadin, Heber Simbolon, mengatakan dalam sidang yang digelar Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta hari ini tercatat seluruh unsur pengusaha hadir, tapi dari unsur buruh hanya sebagian yang hadir. Mengingat formula yang digunakan dalam penghitungan UMP tahun ini menggunakan PP No.36 Tahun 2021.

“Dari data yang diberikan BPS terkait variabel penyesuaian upah minimum, maka besaran upah minimum yang diusulkan unsur pengusaha sebesar Rp4.453.935,” kata Heber Simbolon.  

Soal formula mana yang lebih baik dalam menghitung upah minimum, apakah PP No.78 Tahun 2015 atau PP No.36 Tahun 2021, Heber menjelaskan kalangan pengusaha pada dasarnya tidak mempersoalkan formula tersebut yang penting sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya kenaikan UMP itu diharapkan kalangan pengusaha di Jakarta dapat melaksanakannya kendati dalam 2 tahun ini situasinya sangat berat bagi pengusaha.

Bagi industri yang bisnisnya berjalan baik, Herber mengimbau agar ketentuan upah minimum ini dipatuhi. Bagi pengusaha yang bisnisnya kurang baik karena terdampak pandemi Covid-19 diharapkan tidak pindah ke daerah lain, tapi tetap optimis, diharapkan di Jakarta ke depan situasinya akan membaik. “Kami juga berharap pemerintah provinsi Jakarta bisa memberikan bantuan kepada kalangan pengusaha di Jakarta seperti pinjaman modal,” harapnya.

Untuk kalangan pekerja/buruh, Heber menyebut agar tidak berkecil hati karena kenaikan UMP tahun 2022 tidak sesuai harapan. Heber mengusulkan agar pemerintah terus meningkatkan bantuan bagi kalangan pekerja/buruh, seperti program kartu pra kerja, Jakarta Sehat, dan Jakarta Pintar, serta transportasi.

Beda variabel penghitungan

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja/buruh perwakilan LEM SPSI, Khairul, mengatakan perbedaan usulan UMP antara unsur pengusaha dan pemerintah dengan buruh karena variabel yang digunakan. UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur variabel yang digunakan formula penyesuaian upah minimum yakni inflasi atau pertumbuhan ekonomi di wilayah yang bersangkutan. Tapi unsur serikat buruh menggunakan keduanya yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Khairul, penghitungan unsur buruh itu mendekati angka riil yang terjadi saat ini dimana situasi tahun 2021 relatif sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan sebagian industri, seperti manufaktur dan pengolahan.

Tapi memang ada sebagian industri yang belum mampu bangkit karena terdampak pandemi Covid-19, seperti pariwisata, hotel, dan transportasi. “Kami menghitung dengan angka yang realistis, tidak jauh dari kenaikan UMP tahun lalu sekitar 3 persen,” paparnya.

Dia melanjutkan kendati Dewan Pengupahan DKI Jakarta secara resmi telah mengusulkan besaran kenaikan UMP tahun 2022, tapi keputusan penetapan UMP ada di tangan Gubernur. Serikat buruh akan terus berupaya untuk berdialog dengan kalangan pengusaha untuk mencapai kesepakatan kenaikan UMP tahun 2022 mendekati angka yang realistis. “Hasil kesepakatan itu bisa digunakan Gubernur untuk menetapkan UMP 2022.”

Untuk upah sektoral, Khairul mengatakan serikat buruh tetap memperjuangkan agar upah sektoral tetap dipertahankan walaupun tidak ada kenaikan. Tak ketinggalan, dia mengingatkan saat ini kalangan pengusaha tidak bisa lagi mengajukan penangguhan upah minimum. Dia berharap pengawas ketenagakerjaan bisa menegakan aturan ini.

Tags:

Berita Terkait