Ini Besaran Gaji Pokok Baru Anggota Polri dan Gaji Baru PNS
Berita

Ini Besaran Gaji Pokok Baru Anggota Polri dan Gaji Baru PNS

Untuk anggota Polri, terendah Rp1,643 juta dan tertinggi Rp5,930 juta. Penyesuian gaji pokok PNS berlaku juga untuk CPNS.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.290.500,00 (sebelumnya Rp3.132.700,00), dan tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.930.800,00 (sebelumnya Rp5.646.100,00).

 

Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. “Peraturan in mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019. Untuk mengetahui detail gaji pokok anggota Polri, klik di sini.

 

(Baca juga: Mengintip Besaran THR PNS Hingga Pejabat Negara)

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menerbitkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

 

“Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.

 

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

 

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait