Ini Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Berita

Ini Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Orang yang menjadi pelapor bisa dilaporkan terkait pencemaran nama baik, yakni atas laporan palsu atau fitnah.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada beberapa tahapan yang harus dilalui secara sistematis dalam peradilan pidana. Tahapan tersebut melahirkan terminologi berbeda untuk menyebut pihak yang menjadi subjek. Mulai dari istilah terlapor, tersangka, terdakwa, hingga terpidana. Lantas, apa saja perbedaan dari masing-masing istilah itu? Simak penjelasan berikut.

 

1. Terlapor

Di dalam KUHAP, tidak ditemukan istilah terlapor. KUHAP hanya menjelaskan definisi laporan dalam Pasal 1 angka 24, sebagai “pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang  karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.

 

Menurut mantan hakim agung yang juga guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof Komariah Emong Sapardjaja, laporan menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk memulai tahap penyelidikan.

 

“Jadi terlapor adalah orang yang dilaporkan. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan apakah benar ada tindak pidana atau tidak. Jadi, tahap ini belum dipastikan apakah terjadi tindak pidana,” jelas Komariah kepada hukumonline, Kamis (9/11).

 

Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP itu sendiri.

 

Menariknya, menurut Komariah, jika dari proses penyelidikan kemudian dipastikan tidak ada tindak pidana maka terlapor bisa melaporkan balik pihak yang sebelumnya menjadi pelapor. Komariah menyebut, orang yang menjadi pelapor bisa dilaporkan terkait pencemaran nama baik, yakni atas laporan palsu atau fitnah.

 

“Kalau laporan itu tidak terbukti, terlapor bisa melaporkan balik pelapor dengan tuduhan laporan palsu atau fitnah,” tandas Komariah.  (Baca Juga: Apa Beda Legal Officer dan In-house Counsel? Ini Penjelasannya)

 

Merujuk pada klinik hukumonline, pembuatan laporan palsu dan fitnah termasuk dalam perbuatan pencemaran nama baik karena membuat nama baik seseorang tercoreng. Atas perbuatan tersebut, maka orang yang mengajukan laporan palsu atau fitnah dapat diancam pidana paling lama empat tahun. Ditambah lagi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 angka 1-3 KUHP, jika tujuannya sengaja untuk mencemarkan nama baik.

 

2. Tersangka

Apabila setelah melalui tahap penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang mengindikasikan suatu tindak pidana, maka tahapan selanjutnya adalah penyidikan. Menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP, serangkaian tindakan penyidik adalah dalam rangka mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

 

Pasal 1 angka 14 KUHAP mendefinisikan tersangka merupakan orang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, tersangka itu orang yang disangka melakukan tindak pidana.

 

“Artinya, saat seseorang dinyatakan tersangka berarti sudah ada bukti permulaan bahwa dia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bukti tersebut bisa saja berupa laporan ke polisi ditambah alat bukti lain yang sah. Perlu diingat, status tersangka baru diduga melakukan tindak pidana dan belum tentu bersalah,” tandas Komariah.

 

Meskipun belum tentu bersalah, status tersangka dapat mempengaruhi hak dan kewajiban seseorang. Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur bahwa seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan dari jabatannya, walaupun bersifat sementara. Misalnya, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan PP No. 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

(Baca Juga: Tips dari In House Counsel Bank Dunia untuk Mahasiswa Hukum)

 

Pasal 33 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002, disebutkan bahwa “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”. Sementara itu, Pasal 10 ayat (1) PP No. 3 Tahun 2003 mengatur polisi yang dijadikan tersangka/terdakwa dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas Kepolisian, sejak dilakukan proses penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Di sisi lain, tersangka juga memiliki hak untuk menempuh jalur praperadilan. Sejak adanya putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan. Hakim praperadilan berhak memutuskan apakah status tersangka yang disandang seseorang sah atau tidak.

 

3. Terdakwa

Seseorang yang awalnya menjadi tersangka, bisa berubah statusnya menjadi terdakwa. Syaratnya, ada bukti lebih lanjut yang memberatkan dirinya. Selain itu, perkaranya sudah mulai disidangkan di Pengadilan.

 

Menurut Pasal 1 angka 15 KUHAP, terdakwa adalah “seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan”. Untuk bisa ditetapkan sebagai terdakwa, menurut Komariah harus ada cukup bukti sebagai dasar alasan pemeriksaan di pengadilan. Artinya, orang yang sudah menyandang predikat sebagai terdakwa telah diduga kuat melakukan tindak pidana.

 

“Jadi, kalau ada cukup bukti sebagai dasar alasan pemeriksaan di pengadilan baru bisa seseorang ditetapkan sebagai terdakwa,” jelas Komariah.

 

KUHAP mengatur beberapa hak bagi terdakwa. Antara lain, Pasal 50 ayat (3) mengatur bahwa ia berhak untuk segera diadili oleh pengadilan. Kemudian, Pasal 51 huruf b menjamin terdakwa mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya. Terdakwa juga memiliki hak memberikan keterangan secara bebas kepada hakim sebagaimana diatur Pasal 52.

 

Hak lain yang dijamin oleh KUHAP adalah mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri Penasehat Hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 dan Pasal 55. Terdakwa yang ditahan, menurut Pasal 58, juga berhak menghubungi dokter. Menurut Pasal 61, terdakwa juga memiliki hak untuk dikunjungi sanak keluarganya, selama untuk kepentingan kekeluargaan tidak ada hubungannya dengan perkara. Dan, terdakwa dijamin oleh Pasal 64 untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.

 

Hak Terdakwa

· Segera diadili oleh pengadilan.

· Mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya.

· Memberikan keterangan secara bebas kepada hakim.

· Mendapatkan juru bahasa dalam pemeriksaan di pengadilan.

· Mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri Penasehat Hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.

· Mendapat nasihat hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi terdakwa yang diancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih dengan biaya cuma-cuma.

· Menghubungi dokter bagi terdakwa yang ditahan.

· Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.

· Menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarga.

· Diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

· Mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

· Tidak dibebani kewajiban pembuktian.

· Mengajukan keberataan tantang tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.

 

4. Terpidana

Seorang terdakwa yang telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan statusnya berubah menjadi terpidana. Di dalam Pasal 1 angka 32 KUHAP diatur bahwa terpidana adalah “seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

 

“Mengapa disebut terpidana? Ya, karena yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi pidana oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Komariah. 

 

Hukumonline.com

 

Merujuk klinik hukumonline, ada beberapa hak khusus bagi terpidana yang telah diatur oleh KUHAP. Terdakwa berhak untuk mendapatkan petikan surat putusan pengadilan yang dapat diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya segera setelah putusan diucapkan. Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.

 

Kemudian, pada saat menjalini hukuman, seorang terpidana juga memiliki beberapa hak lainnya. Secara umum, hak yang dimiliki terpidana dalam hal ini sama dengan hak bagi terdakwa. Pertama, menghubungi dan didampingi pengacara. Kedua, menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.

 

Ketiga, menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan. Selain itu, hak untuk menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga. Kemudian, hak untuk mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara. Selanjutnya, menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan. Terakhir, hak untuk bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

 

Hak Terpidana

Terkait Putusan Pengadilan

· Mendapatkan petikan surat putusan pengadilan segera setelah putusan diucapkan.

· Meminta salinan surat putusan pengadilan.

Saat Menjalani Hukuman

· Menghubungi dan didampingi pengacara.

· Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.

· Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.

· Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.

· Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.

· Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.

· Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

 

 

Tags:

Berita Terkait