Bahkan dipertegas dalam muatan pasal 21 ayat (2) bahwa Asosiasi Konsultan pajak selain yang dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) tersebut, maka dilarang melaksanakan kegiatan Asosiasi Konsultan Pajak. Adapun terkait konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik yang masih berlaku, maka berdasarkan RUU Konsultan Pajak diperkenankan melakukan kegiatan profesi sebagai Konsultan Pajak paling lama 6 bulan sejak berlakunya RUU Konsultan Pajak.
Pasal 21 (1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, Asosiasi Konsultan Pajak yang sebelum UU ini berlaku:
(2) Dengan berlakunya Undang-undang ini, asosiasi konsultan pajak selain asosiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan Asosiasi Konsultan Pajak |
Menanggapi Misbakhun, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa pemerintah mendukung inisiasi aturan tentang konsultan pajak ini. Menurut dia, upaya peningkatan penerimaan pajak memerlukan dukungan berbagai pihak, termasuk konsultan pajak. “Saya lihat RUU ini sebagai reformasi perpajakan karena bagian dari ranah perpajakan di Indonesia," katanya.