Ini Beda Kriminalisasi, Over Kriminalisasi, dan Dekriminalisasi
Berita

Ini Beda Kriminalisasi, Over Kriminalisasi, dan Dekriminalisasi

Makna kriminalisasi yang banyak dibahas akhir-akhir ini sudah terlalu melebar. Kriminalisasi seolah-olah diartikan bahwa aparat penegak hukum telah memproses suatu hal yang sepatutnya tidak dapat dihukum.

M-26
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Beberapa waktu lalu, KPK menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Sesuai keterangan pers yang disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Fredrich dan Bimanesh menjadi tersangka karena merintangi penanganan kasus Setya Novanto (obstruction of justice). Mereka berdua dijerat Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Menanggapi status tersangkanya, Fredrich, merujuk pada pernyataan Ketua Tim Hukum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia, Supriyanto Refa, mengatakan bahwa KPK telah melakukan kriminalisasi terhadap profesi advokat. Ia menegaskan tindakan KPK sudah melecehkan profesi advokat dan profesi advokat terancam punah jika gaya membela advokat dianggap merintangi penyidikan.

 

Terlepas dari kisruh di atas, suatu hal yang menarik apabila dicari tahu apa sebenarnya pengertian kriminalisasi? (Baca Juga: Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Fredrich Bentuk Kriminalisasi Advokat)

 

Menurut Anugerah Rizki Akbari, pengajar Hukum Pidana di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, makna kriminalisasi yang banyak dibahas akhir-akhir ini sebenarnya sudah terlalu melebar. Kriminalisasi seolah-olah diartikan bahwa aparat penegak hukum telah memproses suatu hal yang sepatutnya tidak dapat dihukum.

 

Jadi, apa sesungguhnya pengertian kriminalisasi? Apa bedanya dengan over kriminalisasi dan dekriminalisasi? Kriminalisasi berasal dari kata kriminal, artinya jahat. Kriminalisasi membuat suatu proses yang tadinya tidak jahat menjadi jahat dan bisa dihukum pidana. Kriminalisasi ini hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPR melalui produk undang-undang maupun peraturan daerah.

 

“Jadi, kalau ada yang bilang saya dikriminalisasi sebenarnya adalah tidak tepat karena proses kriminalisasi ada di level undang-undang dan legislasi,” kata Eki kepada hukumonline, Rabu (10/1).

 

Selanjutnya mengenai istilah over kriminalisasi, Eki, panggilan akrab Anugerah Rizki Akbari mengungkapkan, kalau over kriminalisasi berarti dia sudah punya kriminalisasi terlalu banyak. Bagaimana caranya mengetahui hal ini? Itu bisa lihat dari undang-undangnya, seberapa banyak UU mengatur perbuatan-perbuatan dan kalau itu dilakukan atau dilanggar bisa dikenakan hukuman.

 

“Cara sederhananya, bisa lihat di undang-undang atau peraturan daerah, berapa banyak yang sudah disahkan dan berapa banyak ketentuan pidana di dalam peraturan tersebut,” ujar Eki.

 

Lantas, apa konsekuensinya kalau kita punya terlalu banyak aturan pidana? Menurut Eki, ruang gerak dan kebebasan akan terbelenggu. “Semakin besar kita menyerahkan kebebasan kita kepada penegak hukum, maka kita juga harus mengerti akan semakin banyak kita memberikan kewenangan kepada mereka untuk masuk ke dalam kehidupan kita,” ujar Eki.

 

(Baca Juga: Catat! Ini 5 Kiat Advokat Terhindar dari Kriminalisasi)

 

Eki mengatakan over kriminalisasi itu berbahaya. Mengapa? Pertama, perbuatan yang diatur semakin banyak dan bisa dihukum kalau dilakukan atau tidak dilakukan; kedua, kewenangan penyidik semakin banyak untuk bisa menahan; ketiga, apa yang dihukum tidak proporsional dengan hukumannya.

 

Misalnya, di KUHP, perbuatan mencuri dihukum 5 tahun penjara, mencuri dengan kekerasan hukumannya ditambah menjadi 7 tahun, dan mencuri dengan cara membunuh terlebih dahulu, hukumannya meningkat lagi menjadi 10 tahun. Itu salah satu tingkatan tentang keseriusan perbuatan. Kalau over kriminalisasi, karena perbuatan yang dapat dipidana itu terlalu banyak, maka tingkatan-tingkatan itu menjadi kacau.

 

Ia memberikan contoh yang lebih spesifik. Misalnya, di UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 menyebutkan perbuatan suap oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dihukum maksimal 5 tahun. Tapi di undang-undang yang lain, misalnya di Undang-Undang Keimigrasian, ada satu pasal yang menyatakan orang yang tidak membawa paspor dan mau masuk ke Indonesia ancaman hukumannya juga sama, 5 tahun. Menurut Eki, ini menjadi masalah.

 

“Suap kita ketahui memang perbuatan jahat, sedangkan tidak membawa paspor dan visa yang merupakan perbuatan yang sifatnya administrasi, hukumannya juga 5 tahun,” ujarnya.

 

Menurutnya, di sinilah letak berbahayanya over kriminalisasi, karena kemudian kita tidak bisa lagi punya timbangan tentang perbuatan serius atau tidak serius, dengan hukuman yang berat atau ringan. “Harusnya kriminalisasi itu hanya ditujukan kepada hal-hal yang penting saja untuk dihukum, jangan mengurus hal-hal yang tidak penting.,” tambahnya.

 

Tahun 2015 lalu, Eki melakukan penelitian tentang over kriminalisasi yang menjadi bagian dari tesisnya di Universitas Leiden. Hasil risetnya menunjukkan, sepanjang tahun 1998-2014, Indonesia menerbitkan 156 undang-undang, dan 112 di antaranya memiliki ketentuan pidana. “Data itu mengindikasikan bahwa kita sebenarnya doyan untuk menghukum orang,” katanya.

 

(Baca Juga: Sulitnya Mendapat Pendampingan Kala Organisasi Advokat Pecah)

 

Kemudian, ia menemukan ada sebanyak 1.601 tindak pidana dari 112 undang-undang yang memiliki ketentuan pidana itu. Dari 1.601 tindak pidana tersebut, ada 716 tindak pidana yang benar-benar baru ada. “Artinya, selama 16 tahun reformasi, Indonesia sudah menciptakan 716 tindak pidana baru,” ujarnya. Bagi Eki, jumlah ini sudah berlebihan. Inilah yang disebut over kriminalisasi.

 

Ia menambahkan, over kriminalisasi yang cukup banyak ini digunakan oleh negara agar warganya patuh terhadap aturan, tapi menurutnya hal itu tidak berhasil. “Alih-alih berhasil mengikuti peraturan, kita justru mempertanyakan mengapa negara mau menghukum perbuatan-perbuatan yang tidak patut untuk dihukum? Ada potensi ketidak adilan di situ,” ujarnya.

 

Eki mencontohkan suatu tindak pidana yang sudah over kriminalisasi dapat ditemukan dalam Pasal 86 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pasal ini mengatur ancaman pidana 10 tahun penjara bagi orang yang sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar. Ancaman hukuman 10 tahun penjara itu setara dengan pengaturan di KUHP tentang orang yang melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

 

Jadi, menurutnya, kalaupun memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar harus dihukum pidana, apakah angka 10 tahun itu sudah tepat. Sehingga Eki menyimpulkan, proses kriminalisasi yang dilakukan oleh Indonesia sebenarnya sangat sedikit merespons hal-hal yang bersifat kriminalitas.

 

Menurut Eki, daripada dihukum pidana, orang-orang yang melakukan tindak pidana yang bersifat administrasi itu lebih baik dihukum dengan cara lain yang sifatnya lebih kreatif. Hal itu dilakukan untuk menjaga agar pidana tetap menjadi ultimum remedium atau sarana terakhir dalam menghukum seseorang.

 

Ia mencontohkan, misalnya masyarakat ingin mengurangi konsumsi plastik demi lingkungan hidup yang lebih baik. Bukan lantas solusinya adalah orang yang pakai plastik dihukum, tapi bisa dilakukan dengan mewajibkan pajak yang gila-gilaan untuk mereka yang masih memproduksi plastik. Atau bisa diberikan insentif bagi mereka yang mengurangi penggunaan plastik.

 

“Itu cara yang cukup kreatif tanpa harus menakut-nakuti masyarakat dengan cara memberikan hukuman pidana untuk perbuatan yang bersifat administrasi,” ujarnya.

 

Sedangkan dekriminalisasi merupakan kebalikan dari kriminalisasi. Suatu perbuatan tadinya merupakan perbuatan pidana, menjadi tidak dipidana. Mengutip buku yang ditulis oleh Prof. Jacob Elfinus Sahetapy, Eki mengatakan dekriminalisasi terbagi menjadi dua. Bisa dilakukan di level legislasi, artinya, tadinya suatu perbuatan pidana diatur di undang-undang, kemudian undang-undangnya diubah dan perbuatan itu tidak lagi menjadi ketentuan pidana.

 

Kedua, dekriminalisasi dalam level praktik. Undang-undangnya ada, tetapi masyarakat sudah menganggap itu bukan sebagai tindak pidana lagi. Contohnya, di KUHP ada ketentuan pidana terhadap petugas medis yang memperlihatkan alat-alat kontrasepsi. Namun seiring berjalannya waktu, peraturan itu dianggap sudah tidak relevan lagi. Jadi, walaupun peraturannya masih ada, tapi dalam tataran praktik, perbuatan ini sudah dianggap bukan lagi sebagai perbuatan yang melanggar hukum.

 

Tags:

Berita Terkait