Ini Beberapa Substansi Penting Draf Perpres Tata Kelola Gas Bumi
Berita

Ini Beberapa Substansi Penting Draf Perpres Tata Kelola Gas Bumi

Mulai pembentukan aggregator hingga penentuan harga.

KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: indonesiangassociety.com
Foto: indonesiangassociety.com
Saat ini, Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Gas Bumi Indonesia telah masuk fase penyempurnaan. Perpres tersebut diharapkan bisa lebih mengatur pendistribusian gas bumi. Berikut aturan mengenai tata kelola gas bumi di Indonesia berdasarkan rancangan Perpres yang dimiliki hukumonline.

Dalam rancangan aturan yang memuat sembilan bab, setidaknya ada beberapa ketentuan yang diatur. Antara lain, mengenai pembentukan badan usaha penyangga gas bumi yang akan menjamin terjadinya peningkatan pemanfaatan gas domestik. Pasal 7 menyebut, dalam rangka menjamin ketersediaan dan kelancaran gas bumi di dalam Negeri, Menteri menunjuk Badan Usaha Milik Negara sebagai Badan Usaha Penyangga Gas Bumi pada wilayah agregasi yang telah ditentukan oleh Menteri.  

Fungsi badan penyangga, antara lain mengelola pasokan gas yang berasal dari pembelian alokasi gas produksi domestik atau impor bila diperlukan, menyediakan gas bumi untuk seluruh pengguna gas bumi serta agregasi harga pasokan gas bumi dan biaya pengangkutan untuk mendapatkan harga yang optimum bagi seluruh pengguna gas bumi domestik.

Agregator gas nantinya beroperasi di sisi hilir gas bumi, sehingga akan meminimalkan persaingan yang tidak sehat dalam pendistribusian gas bumi di Indonesia. Pembentukan agregator gas tersebut diharapkan akan menyeimbangkan antara jumlah pasokan dan kebutuhan gas di setiap wilayah Indonesia. Dengan begitu, harga jual gas bumi di Tanah Air tidak lagi berbeda-beda. Pemerintah akan menggunakan skema gas pool price sebagai acuan dalam pembentukan harga jual gas.

Selain itu, sebagaimana diatur Pasal 11, bentuk kegiatan usaha gas bumi akan dilakukan melalui pipa, di mana pengusahaan gas bumi melalui pipa dilaksanakan dengan mekanisme unbundling antara usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan usaha niaga gas bumi melalui pipa.

Sedang Pasal 13 mengatur bahwa kegiatan usaha gas bumi melalui pipa dilaksanakan oleh Badan Usaha Penyangga Gas Bumi Nasional atau Badan Usaha pemenang lelang setelah mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa atau Hak Khusus. Untuk mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.  

Sementara itu, Permen ESDM No 19.Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa, usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa memiliki sifat monopoli alamiah karena pertimbangan efisiensi secara ekonomi terkait dengan investasi, pengoperasian dan pemeliharaan. Sementara itu, niaga gas bumi melalui pipa dapat dilaksanakan melalui mekanisme persaingan usaha yang sehat. Nantinya, terbitnya perpres tersebut otomatis akan menghapus Peraturan Menteri Permen ESDM itu.

Perpres ini, juga menentukan bahwa harga yang ditentukan oleh pembeli terakhir akan menjadi turun sebagaimana tercermin dalam Pasal 7 ayat (4) Rancangan Perpres. Selain itu, pasokan gas bumi pun akan lebih efisien sehingga dapat mendorong berkembangnya industri hilir serta mendorong percepatan pembangunan infrastruktur gas bumi. Melalui klausula Pasal 9, Perpres juga akan menertibkan trader gas bumi yang selama ini beroperasi sekaligus mendorong investasi. Pada akhirnya dapat ikut mendorong bergeraknya perekonomian nasional.
Tags:

Berita Terkait