Ini Aturan yang Dilanggar Jika Rotasi 15 Pegawai KPK Dipaksakan
Berita

Ini Aturan yang Dilanggar Jika Rotasi 15 Pegawai KPK Dipaksakan

Pimpinan KPK wajib menilai orang yang dipimpinnya secara objektif berdasarkan kriteria yang jelas. Jika tidak mempertimbangkan parameter kriteria yang jelas, maka rotasi ini bersifat subjektif dan cacat prosedur.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap, pihak luar KPK tidak ikut campur atas masalah internal KPK khususnya berkaitan dengan rencana rotasi 15 pegawai. “Masa urusan rumah tangga dibeber keluar. Jadi marilah kalau kita punya rumah tangga selesaikan di dalam secara baik-baik,” katanya.

 

Menurut Agus, aspek keterbukaan dan transparansi publik yang dituntut sejumlah pihak itu berlaku bagi rotasi pegawai yang bersifat promosi karier. Sedangkan rotasi yang derajat jabatannya sama bisa langsung dilakukan pimpinan lembaga kepada pegawainya.

 

“Anda sering menyaksikan di Kemenkeu (Kementerian Keuangan, red) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red) itu kalau rotasi derajatnya sama itu perintahnya malam ini langsung pergi, langsung pindah ke mana gitu kan,” katanya. 

 

Agus berharap, pihak di luar KPK tidak lagi ikut campur dalam persoalan internal KPK. Ia berjanji akan menyelesaikan hal ini secara internal dengan proporsional. “Ya kita selesaikan dengan internal. Kita kan bisa diskusi di dalam saling berkomunikasi mekanismenya ada,” tutupnya. (ABE)

Tags:

Berita Terkait