Ini Aturan Bila Kotak Kosong Menang Pilkada Serentak 2018
Berita

Ini Aturan Bila Kotak Kosong Menang Pilkada Serentak 2018

Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU No.10 Tahun 2016, pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kotak kosong menjadi pemenang di beberapa daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 pada 27 Juni lalu. Kemenangan kotak kosong versi hitung cepat atau quick count itu menimbulkan tanda tanya, bagaimana langkah selanjutnya?

 

Mengutip Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah.

 

“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” terang Bahtiar merujuk Pasal 54D ayat 2, dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/6), seperti dilansir Setkab.

 

Menurut Kapuspen Kemendagri itu, pemilihan berikutnya akan dilakukan pada tahun berikutnya oleh penyelenggara pemilu nantinya diatur dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

 

Bahtiar menyinggung ayat 3, di mana bila pemilihan belum ada pasangan calon terpilih, maka Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur untuk tingkat Provinsi, penjabat Bupati untuk tingkat Kabupaten dan penjabat Wali Kota untuk Kota.

 

(Baca Juga: Sanksi Administrasi Tak Menggugurkan Sanksi Pidana dalam Pilkada)

 

Sedangkan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan, Bahtiar mengatakan,  apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

 

Sebelumnya ramai diberitakan, Lembaga riset Celebes Research Center (CRC) yang melakukan hitungan cepat (quick count) Pilkada Makasaar, menempatkan kolom kosong menjadi peraih suara terbanyak mengalahkan pasangan calon Munafri Afifuddin- A Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal (Appi-Cicu).

 

"Data yang masuk untuk pilkada Makassar sudah 86 persen dan kolom kosong unggul tipis dari paslon tunggal," ujar Direktur CRC Herman Heizer seperti dilansir Antara di Makassar, Rabu (27/6).

 

(Baca Juga: Simak Imbauan KPK di Pilkada Serentak)

 

Ia mengatakan data server yang diterimanya untuk sementara menempatkan kolom kosong dengan persentase perolehan suara 53,45 persen diikuti paslon Appi-Cicu 46,55 persen. Herman menyatakan kemenangan kolom kosong di Pilkada Makassar cukup mengejutkan. Pilkada Makassar hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal Munafri Afifuddin-Andi Rachmatika Dewi. "Pilkada dengan paslon tunggal adalah yang pertama kali terjadi di Makassar dan pemenangnya juga kolom kosong," katanya.

 

Pada pemilihan kepala daerah serentak ini paslon Appi-Cicu didukung oleh koalisi partai politik (parpol) yang mengontrol 43 kursi di DPRD Makassar.

 

Sedangkan mantan petahana Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang menggandeng Wakil Ketua DPRD Makassar Indira Mulyasari Paramastuti maju melalui jalur perseorangan. Namun dalam proses, sebelum tahapan pilkada berlanjut hingga ke tahap pencoblosan, tim hukum Appi-Cicu memperkarakan paslon petahana itu ke Panwaslu Makassar hingga ke tingkat peradilan di Mahkamah Agung (MA).

 

(Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Tiga Potensi Ini Patut Diwaspadai)

 

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Selasa (19/6), mengatakan Mohammad Ramdhan Pomanto - Indira Mulyasari sebagai kandidat yang gagal mencalonkan diri pada Pilkada Kota Makassar. Dengan begitu, mereka tidak diperkenankan mensosialisasikan kotak suara tanpa gambar. Terkait hal itu, Bawaslu mengklaim sudah mengawasi keberadaan kotak kosong tanpa logo pasangan calon pada Pilkada Kota Makassar yang akhirnya hanya diikuti satu pasangan calon.

 

Rahmat juga menyebutkan kelompok masyarakat atau lembaga pemantau yang diizinkan mensosialisasikan kotak kosong namun dilarang mengkampanyekan. Dia mengimbau masyarakat supaya menggunakan hak pilihnya untuk menentukan calon kepala daerah yang tepat sesuai dengan keyakinan sehingga tidak memilih kolom kosong.

 

"Jadi masyarakat tetap punya pilihan, itu yang paling penting," ujar Rahmat.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya juga mengaku memberikan perhatian khusus terhadap Pilkada Kota Makassar yang hanya diikuti satu pasangan calon karena pasangan kandidat Danny Pomanto telah dianulir MA.

 

Saat itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengungkapkan Pilkada Kota Makassar tetap akan disediakan dua kolom dalam surat suara nanti saat pencoblosan. Pertama, kolom surat suara untuk pasangan calon Munafri Arifuddin-  A Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal.

 

Untuk diketahui, MA mengeluarkan putusan yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mendiskualifikasi bakal calon Walikota Makassar Danny Pomanto-Indira pada Pilkada Kota Makassar dihelat 27 Juni 2018.

 

Dalam putusan PT-TUN Nomor: 6/G/Pilkada/2018/PTTUN.MKS Tahun 2018 pada 21 Maret 2018, hakim meminta pasangan petahana Walikota Makassar Danny Pomanto-Indira didiskualifikasi sebagai kontestan pada Pilkada Kota Makassar.

 

Saat itu, tiga hakim PT TUN antara lain Edi Supriyanto (Ketua Hakim) dan L Mustafa Nasution serta Evita Mawulan Akyati (hakim anggota). Para hakim memutuskan membatalkan dan mencabut Keputusan KPU Kota Makassar Nomor: 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018 yang memasukkan Danny-Indira sebagai peserta pemilu.

 

PT TUN juga memerintahkan KPU Makassar sebagai tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 yang memenuhi syarat yaitu Munafri Arifuddin dan A Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait