Ini Aturan Agar Bantuan Susu Formula Tak Diberikan Langsung ke Korban Gempa
Berita

Ini Aturan Agar Bantuan Susu Formula Tak Diberikan Langsung ke Korban Gempa

Pemberian susu formula bayi dan produk bayi lainnya pada situasi darurat dan atau bencana harus melalui dinas kesehatan setempat dan dilaksanakan sesuai pedoman pemberian makanan bayi dan anak pada situasi darurat yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi bertemu para pengungsi korban gempa yang berada di lapangan Kantor Bupati Lombok Utara, Senin (13/8). Foto: BPMI/Setkab
Presiden Jokowi bertemu para pengungsi korban gempa yang berada di lapangan Kantor Bupati Lombok Utara, Senin (13/8). Foto: BPMI/Setkab

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susianah meminta masyarakat agar tidak memberikan bantuan susu formula kepada korban dan masyarakat terdampak gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

"Pemberian susu formula pada situasi darurat dan bencana diatur sangat jelas melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya," kata Susianah, dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (14/8).

 

Menurut Pasal 17 peraturan tersebut, pemberian susu formula bayi dan produk bayi lainnya pada situasi darurat dan atau bencana harus melalui dinas kesehatan setempat dan dilaksanakan sesuai pedoman pemberian makanan bayi dan anak pada situasi darurat yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

 

Pasal 18 peraturan yang sama mengatur setiap produsen susu formula bayi dan produk bayi lainnya dilarang memberikan produknya secara langsung kepada bayi, ibu dan atau keluarganya pada situasi darurat dan atau bencana serta membujuk, meminta dan memaksa penggunaan produknya.

 

Pasal 19 peraturan tersebut menyatakan pemberian susu formula bayi pada situasi darurat dan atau bencana hanya ditujukan untuk memenuhi gizi bayi dan kepentingan sosial serta dilakukan oleh tenaga kesehatan dan atau konselor menyusui.

 

Pasal 17:

  1. Setiap pemberian Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya pada situasi darurat dan/atau bencana harus melalui dinas kesehatan kabupaten/kota setempat dan dilaksanakan sesuai dengan pedoman pemberian makanan Bayi dan anak pada situasi darurat yang ditetapkan oleh Menteri. 
  2. Dinas kesehatan kabupaten/kota setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi secara berjenjang dengan Kementerian Kesehatan.

 

Pasal 18:

Dalam situasi darurat dan/atau bencana, setiap produsen Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya dilarang:

  1. memberikan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya secara langsung kepada Bayi, ibu dan/atau keluarganya pada situasi darurat dan/atau bencana; atau
  2. membujuk, meminta, dan memaksa ibu menyusui dan/atau pihak keluargannya untuk menggunakan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya. 

 

Pasal 19:

  1. Pemberian Susu Formula Bayi pada situasi darurat dan/atau bencana hanya ditujukan untuk memenuhi gizi Bayi dan kepentingan sosial.
  2. Pemberian Susu Formula Bayi pada situasi darurat dan/atau bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16. 
  3. Pemberian Susu Formula Bayi pada situasi darurat dan/atau bencana dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan/atau Konselor Menyusui.

 

"Angka stunting atau anak bertubuh kerdil di NTB sangat tinggi. Bayi harus mendapatkan air susu ibu untuk mencegah stunting," kata Susianah.

 

Susianah mengatakan bencana dan situasi darurat jangan sampai menjadi pintu masuk bagi susu formula sehingga upaya mencegah stunting menjadi bermasalah. "KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan setempat untuk mengawasi permasalahan ini," tandasnya.

 

Lima Arahan Presiden

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menggelar Rapat Terbatas bersama dengan jajaran terkait. Rapat terbatas tersebut digelar di halaman RSUD Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

 

Sejumlah arahan diberikan oleh Presiden dalam Rapat Terbatas tersebut agar penanganan pascagempa dapat berjalan dengan baik dan segera memulihkan perekonomian wilayah setempat. “Pertama, pastikan betul jumlah rumah rusak berat maupun rusak sedang dan rusak ringan,” ujarnya seperti dilansir situs Setkab, Selasa (14/8).

 

(Baca Juga: MA Data Kerusakan Gedung dan Korban Warga Peradilan Akibat Gempa Lombok)

 

Data-data terkait kerusakan rumah milik warga saat ini amat dibutuhkan untuk memudahkan pemerintah pusat mendistribusikan bantuan yang akan diberikan kepada tiap kepala keluarga. Bagi warga yang rumahnya mengalami rusak berat, pemerintah telah menetapkan akan memberikan bantuan sebesar Rp50 juta.

 

Sebagai arahan kedua, Presiden Jokowi memerintahkan agar bantuan bagi warga yang tempat tinggalnya mengalami kerusakan berat untuk dapat diperbaiki. “Kemudian setelah itu penyerahan bantuan untuk perbaikan rumah lainnya segera dilaksanakan terus,” ucapnya.

 

Selain itu, Presiden menginginkan agar aktivitas perekonomian di daerah terdampak gempa dapat sesegera mungkin dipulihkan. Oleh karenanya, dalam instruksinya yang ketiga, Kepala Negara meminta jajarannya untuk turut memprioritaskan perbaikan fasilitas-fasilitas penunjang perekonomian.

 

“Untuk fasilitas-fasilitas umum yang berkaitan dengan ekonomi misalnya pasar agar ini didahulukan. Terutama pasar-pasar yang rusaknya ringan agar segera diperbaiki dan masyarakat didorong untuk beraktivitas ekonomi kembali,” tuturnya.

 

Adapun yang keempat, Presiden menyadari bahwa di daerah yang sama gempa pernah beberapa kali melanda sejak tahun 1979. Dengan kata lain, wilayah Lombok merupakan kawasan rawan bencana gempa bumi.

 

Maka itu, Presiden ingin agar warga setempat diberikan edukasi mengenai pembangunan rumah yang tahan gempa untuk meminimalkan kerusakan yang terjadi jika bencana tersebut kembali melanda di kemudian hari.

 

“Harus kita mulai sejak saat ini pembangunan rumah harus dengan konstruksi RISHA (Rumah Instan Sederhana Sehat). Konstruksi RISHA ini nanti akan dikawal oleh Kementerian PU sehingga betul-betul rumah yang ada sebanyak yang tadi sudah disebutkan betul-betul rumah yang tahan gempa,” kata Presiden.

 

Adapun yang terakhir, Kepala Negara juga menginstruksikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk turut membenahi fasilitas-fasilitas pendidikan dan kesehatan yang rusak maupun hancur karena gempa.

 

“Yang kelima, saya minta Kementerian PU untuk fasilitas umum yang berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan satu per satu dimulai. Jangan sampai terlalu lama tidak disentuh sehingga anak-anak kita nanti tidak bisa belajar dan kegiatan belajar mengajar di sekolah juga kita harapkan bisa pulih kembali,” tandasnya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait