Ini 'Ancaman' Menkeu Terhadap Daerah yang Tunggak Iuran Jaminan Kesehatan
Berita

Ini 'Ancaman' Menkeu Terhadap Daerah yang Tunggak Iuran Jaminan Kesehatan

Dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH terhadap Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupatan/Kota) yang mempunyai Tunggakan, yang telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun, yang sudah dilakukan upaya penagihan secara optimal oleh BPJS Kesehatan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan besaran dan tahapan pemotongan DAU/atau DBH, yang dilakukan dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, besarnya penyaluran, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, serta Kapasitas Fiskal Daerah yang bersangkutan.

 

(Baca juga: 5 Cara Ini Diusulkan untuk Atasi Defisit Jaminan Kesehatan Nasional)

 

Selanjutnya, hasil perhitungan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

 

“Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud, Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan melaksanakan pemotongan DAU dan/ atau DBH, dilaksanakan pada saat proses penerbitan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar penyaluran DAU dan/atau DBH,” bunyi Pasal 7 ayat (1,2) PMK ini.

 

Dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH untuk penyelesaian Tunggakan, menurut PMK ini, dicatat dengan menggunakan kode akun Penerimaan Nonanggaran, yang merupakan komponen penerimaan Dana Perhitungan Pihak Ketiga sebagai bagian dari iuran Pemerintah Daerah.

 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 PMK Nomor: 183/PMK.07/2017, yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian  Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 4 Desember 2017 itu.

 

Tags:

Berita Terkait