Ini Alasan PERADI Ubah Anggaran Dasar
Berita

Ini Alasan PERADI Ubah Anggaran Dasar

Salah satunya karena berakhirnya masa jabatan Otto Hasibuan sebelum Munas dilangsungkan.

RIA
Bacaan 2 Menit
Kantor DPN PERADI. Foto: RES
Kantor DPN PERADI. Foto: RES
Pertama kali disusun saat awal organisasi berdiri, akhirnya Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang sudah berumur 11 tahun itu diubah.  PERADI kubu Fauzie Hasibuan menyiarkan perubahan pertama anggaran dasar melalui website resmi PERADI, www.peradi.or.id, beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PERADI Thomas Tampubolon mengatakan, adanya perubahan ini sebagai bentuk realisasi dari amanah peserta Musyawarah Nasional (Munas) II PERADI yang dilaksanakan di Pekanbaru, 12-14 Juni lalu. “Kami (DPN) diminta untuk mengubah anggaran dasar,” ujar Thomas kepada hukumonline, Jumat (11/3).

Alasan tersebut secara tertulis juga disampaikan dalam poin pertimbangan perubahan anggaran dasar.

Bahwa Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia tanggal 13 Juni 2015, telah menetapkan bahwa menyetuju dan menyerahkan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Nasional PERADI melakukan Perubahan dan Pengesahan Anggaran Dasar PERADI dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diputuskan dalam Musyawarah Nasional II PERADI.

Selanjutnya, Thomas menyampaikan bahwa anggaran dasar pertama merupakan dasar awal yang menjadi rujukan PERADI sejak delapan organisasi advokat yang telah ada sebelumnya sepakat untuk berhimpun menjadi satu dalam PERADI. Sementara perubahan anggaran dasar ini merupakan penyesuaian untuk mengisi kekosongan aturan itu.

Bertempat di Ballroom Hotel Labersa, Pekanbaru, gagasan untuk diubahnya aturan yang menjadi “kiblat” PERADI saat itu salah satunya datang karena sebelumya ada kehebohan sebab Munas II PERADI yang awalnya diagendakan pada Maret 2015 gagal dilaksanakan. Kemudian, lanjut Thomas, DPN yang diketuai Otto Hasibuan berakhir di tanggal 1 Mei.

“Nah anggaran dasar belum mengatur bagaimana mekanisme terkait hal itu hingga seolah-olah kan jadi vakum ya. Tapi di satu sisi kan ngga mungkin juga organisasi ditinggalkan karena tugasnya banyak. Munas juga belum berlangsung. Jadi tidak mungkin PERADI ini kosong tidak ada pengurusnya,” tutur Thomas melalui sambungan telepon.

Hal ini kemudian menjadi salah satu muatan baru dalam anggaran dasar PERADI. Pasal 24 ayat (4) Perubahan Pertama Anggaran Dasar PERADI berbunyi, “Dalam hal Musyawarah Nasional (Munas) tidak dapat dilaksanakan tepat waktu karena adanya situasi yang tidak memungkinkan, sedangkan masa jabatan kepengurusan DPN telah berakhir, maka masa jabatan DPN diperpanjang secara otomatis dan karenanya tetap dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sampai Munas dilaksanakan”.

Untuk diketahui, meski perubahan anggaran dasar masih baru disiarkan, namun perubahan yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Pimpinan Nasional PERADI Nomor: Kep. 504/PERADI/DPN/VIII/2015 ini telah ditetapkan dan resmi diberlakukan kepada seluruh anggota PERADI sejak tanggal 21 Agustus 2015.

Perbedaan yang dapat dilihat secara kasat mata adalah bertambahnya pasal yang dicantumkan dalam perubahan anggaran dasar ini. Dalam anggaran dasar sebelumnya hanya terdapat 47 pasal. Sedangkan pada perubahan anggaran dasar, jumlah pasal di dalamnya adalah 60 buah.

Disampaikan oleh Thomas, redaksional perubahan dan penambahan pasal dalam anggaran dasar dilakukan oleh sekelompok advokat yang ditunjuk oleh DPN, di antaranya ada Victor Nadapdap, Happy Sihombing, dan Victor Harlen Sinaga. Usai menyusun redaksional perubahan anggaran dasar, mereka mempresentasikan rancangan perubahan itu kepada DPN sebelum akhirnya disetujui.

Ketika ditanya bukan kah seharusnya perubahan anggaran dasar dilaksanakan di dalam munas, Thomas menjawab secara substansial pokok-pokok pikiran perubahan anggaran dasar memang sudah dirumuskan saat munas berlangsung. “Tetapi ngga bisa dilakukan secara detail di sana,” kata Thomas.

“Makanya supaya lebih fokus, DPN membentuk panitia khusus untuk detail penyusunan kalimat dan sistematikanya. Itu juga kan memang munas yang memberikan mandat kepada kami untuk melakukan perubahan. Ya supaya bisa langsung dilaksanakan juga lah,” tutup lulusan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) ini.
Tags:

Berita Terkait