Ini Alasan MA Lepaskan Sudjiono Timan
Berita

Ini Alasan MA Lepaskan Sudjiono Timan

Karena majelis mempertimbangkan putusan MK yang membatalkan perbuatan melawan hukum dalam arti materil.

ASH
Bacaan 2 Menit

Dengan terjadinya krisis itu, lanjut Suhadi, BPUI rugi besar sehingga uang yang tadi sudah dipinjamkan itu sulit ditarik kembali. ”Pihak bank sulit menagih kembali.  Jadi memang terbukti ada kerugian (uang negara), tetapi itu perdata, bukan pidana,” kata Suhadi.

Putusan ini membatalkan putusan kasasi yang dimohonkan pihak jaksa. Pada Desember 2004, majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan beranggotakan Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar Kamil, menggantikan Abdul Rahman Saleh, telah menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp369 miliar kepada Sudjiono. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan melepaskan Sudjiono.

Sudjiono Timan telah diputuskan bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp120 miliar dan USD 98,7 juta.

Pada akhir 2004, Sudjiono Timan dinyatakan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang. Pihak kejaksaan menindaklanjuti status buronnya Sudjiono dengan mempublikasikan potonya ke berbagai media. 

Tags:

Berita Terkait