Ini Alasan MA Hukum Hakim Kasus Telkomsel
Berita

Ini Alasan MA Hukum Hakim Kasus Telkomsel

Sejauh ini MA belum menemukan unsur suap dalam kasus ini.

ASH
Bacaan 2 Menit

Atas dasar itulah, pihaknya memberi sanksi mutasi dan mencabut jabatan hakim niaga keempat hakim itu. “Kalau tidak diambil tindakan akan berjalan terus seperti ini. Seenaknya saja menetapkan biaya,” katanya.

Hatta melanjutkan dalam perkara ini  belum ditemukan adanya unsur suap dalam  perkara ini. “Kami belum temukan adanya unsur suap, kalau kami menemukan unsur suap, tidak mungkin sanksinya seperti itu. Pasti kami bawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” kata Hatta.

Dia meminta semua pihak jika menemukan fakta atau data yang mengarah adanya indikasi unsur suap, pihaknya akan meneruskan pemeriksaan perkara ini. 

Untuk diketahui, empat hakim niaga Jakarta yakni Agus Iskandar, Bagus Irawan, dan Noer Ali yang merupakan majelis hakim pemutus kasus pailit Telkomsel dan Sutoto Adiputro bertindak sebagai hakim pengawas kepailitan telah dijatuhi sanksi. 

Keempat itu dijatuhi sanksi hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan sebagai hakim niaga pada PN Jakarta Pusat dan dimutasi ke pengadilan di daerah. Hakim Sutoto misalnya dimutasi ke PN Jambi. Sementara Agus Iskandar dimutasi ke PN Palangkaraya. Sedangkan Noer Ali dan Bagus Irawan masing-masing dipindahkan ke PN Palu dan PN Mataram.

Sebelumnya, salah satu hakim terhukum, Bagus Irawan menyatakan siap menerima sanksi mutasi yang telah diputuskan MA. Akan tetapi, dia menegaskan dalam menangani perkara Telkomsel, majelis hakim telah memberikan putusan berdasarkan undang-undang. “Tidak ada suap dari kurator. Silahkan diklarifikasi dengan kurator,” kata Bagus beberapa waktu lalu.

Dirinya pun mengungkapkan tidak akan melakukan pembelaan terhadap sanksi mutasi yang telah dijatuhkan kepadanya. “Saya sebagai prajurit siap saja ditempatkan dimana-mana. Semoga bapak-bapak kita di MA mendengar karena kita sudah melaksanakan tugas secara benar. Pembelaan saya terhadap Allah,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait