Ini Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Bhatoegana
Berita

Ini Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Bhatoegana

Karena harus mempersiapkan bukti-bukti pendukung.

ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan bukti pendukung sehingga tidak dapat menghadiri sidang praperadilan yang dimohonkan mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.

"Ini kan permohonan praperadilan ada empat. Kami harus mempelajari masing-masing berkas dan menyiapkan bukti pendukung, dan untuk itu diperlukan waktu, apalagi beberapa dalil permohonan juga masuk ke dalam substansi perkara sehingga perlu menyiapkan tanggapan dengan baik," kata anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (23/3).

Sidang praperadilan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3), ditunda hingga 6 April karena KPK tidak menghadiri sidang tersebut.

"Termohon sudah dipanggil pada 9 Maret lewat surat secara sah dan tidak datang, kami akan panggil lagi pada sidang 6 April," kata hakim Asiadi Sembiring di PN Jakarta Selatan.

Menurut Rasamala, penjadwalan ulang tersebut merupakan hal biasa. "Sesuai hukum acara, apabila panggilan belum bisa dihadiri oleh salah satu pihak maka nanti dipanggil ulang, itu hal biasa," tambah Rasamala.

Rasamala juga membantah KPK berusaha menghindari praperadilan gugur karena saat ini berkas penyidikan Sutan sudah sampai di tahap penuntutan. Berdasarkan KUHAP, praperadilan gugur bila berkas penuntutan sudah sampai ke pengadilan materiil.

"Jangan berasumsi begitu, pokoknya kita laksanakan sesuai hukum acara saja," tegas Rasamala.

KPK saat ini menghadapi empat permohonan praperadilan. Pertama, permhonan yang diajukan oleh mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005 atau yang lazim disebut korupsi Innospec.

Kedua, permohonan praperadilan oleh mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam perkara dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ketiga, permohonan praperadilan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. Keempat, permohonan praperadilan oleh mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dalam perkara dugaan penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak Badan PT BCA.

Ketiga sidang praperadilan tersebut akan dilangsungkan pada 30 Maret dengan tiga hakim yang berbeda. Suroso akan dipimpin hakim Suyadi, Suryadharma Ali dipimpin hakim Tati sedangkan Hadi Purnomo dipimpin hakim tunggal Bachtiar Jubri Nasution.

"Kalau bukti-bukti pendukungnya sudah siap demikian juga tanggapan atau jawaban sudah siap tentu akan hadir," tegas Rasamala.

Dalam sidang Sutan, kuasa hukumnya Eggi Sudjana sempat memohon kepada hakim untuk menghadirkan kliennya dalam persidangan selanjutnya. Namun, hakim menolak dengan alasan pemohon tidak perlu hadir di persidangan.

"Soal penangguhan penahanan, itu bukan keputusan kewenangan hakim praperadilan. Tidak ada kewajiban untuk menghadirkan pemohon dalam sidang," kata Asiadi.

Selain itu, Eggi juga sempat memberikan perbaikan permohonan praperadilan kepada hakim. Kuasa hukum Bhatoegana memperbaiki materi permohonan dengan menambah sejumlah poin baru. Namun, hakim menolak perbaikan tersebut karena dianggap sebagai permohonan baru.

Tags:

Berita Terkait