Ini Alasan KPK Banding Putusan Kasus Akil
Berita

Ini Alasan KPK Banding Putusan Kasus Akil

KPK tidak sependapat dengan pengembalian harta kekayaan Akil.

NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua MK Akil Mochtar. Foto: RES.
Mantan Ketua MK Akil Mochtar. Foto: RES.
Walau hukuman M Akil Mochtar sudah sesuai tuntutan, KPK tetap mengajukan banding. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan sejumlah alasan mengapa penuntut umum mengajukan banding. “(Salah satunya) Aset kekayaan terdakwa yang dikembalikan kendati terbukti TPPU-nya,” katanya, Selasa malam (1/6).

Putusan majelis dinilai sangat kontradiktif. Di satu sisi, Akil dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kelima dan keenam. Namun, di sisi lain, majelis memerintahkan pengembalian sebagian harta kekayaan Akil yang telah disita KPK sebagai barang bukti.

Dalam putusannya, majelis memang memerintahkan penuntut umum mengembalikan uang sejumlah Rp4,2 miliar dan Rp3,79 miliar yang tersimpan dalam rekening Akil di BNI dan Bank Mandiri cabang Pontianak setelah dikurangi Rp1 miliar dan Rp 2,6 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Kemudian, majelis memerintahkan pengembalian uang Rp3,349 miliar dalam rekening Akil di BCA cabang Pontianak setelah dikurangani Rp2,096 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Majelis memerintahkan pengembalian satu uni mobil Toyota Kijang Innova dan Ford Fiesta yang dibeli secara tunai.

Majelis juga memerintahkan pengembalian sebidang tanah dan bangunan di Gang Karya Baru Pontianak yang diperoleh Akil sebelum menjadi anggota DPR. Selanjutnya, majelis memerintahkan pula pengembalian deposito BRI senilai Rp3 miliar dan satu unit mobil Audi hitam yang diperoleh Akil dari hasil tukar tambah mobil Harrier.

Selain itu, Bambang mengatakan, alasan lain yang menjadi pertimbangan penuntut umum mengajukan banding adalah karena majelis menyatakan penerimaan Rp500 juta tidak terbukti untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lampung Selatan. Majelis menganggap perbuatan Akil ini lebih kepada gratifikasi.

Alasan senada juga disampaikan penuntut umum Pulung Rinandoro. Ia menganggap berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan, penerimaan uang Rp500 juta tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lampung Selatan. “Kalau kami menganggapnya bukan gratifikasi,” ujarnya.

Mengenai pengembalian barang bukti, Pulung menganggap majelis tidak konsisten. Ia menjelaskan dalam pertimbangan majelis, jelas disebutkan bahwa harta kekayaan yang ditempatkan, ditransferkan, dibelanjakan, dan ditukarkan Akil dengan mata uang berasal dari pengurusan sejumlah sengketa Pilkada di MK.

Pulung berpendapat ada pertentangan dalam pertimbangan majelis. Seharusnya, jika majelis berpadangan dakwaan kelima dan keenam terbukti, berarti harta kekayaan Akil yang berkaitan dengan kedua dakwaan tersebut patut diduga bersumber dari tindak pidana korupsi. “Mengapa mesti dikembalikan?” tuturnya.

Menurut Pulung, masih ada beberapa alasan pengajuan banding. Seperti, penitipan uang Rp35 miliar kepada Muhtar Ependy yang dianggap tidak ada hubungannya dengan Akil, penerimaan dari Alex Hesegem yang dinilai lebih tepat menggunakan dakwaan alternatif, serta penolakan pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih.

“Itu juga nanti akan kami banding. Hak politik itu memilih dan dipilih. Kalau hak dipilih oke tidak bisa, tapi kalau hak memilih kan masih punya hak. Pokoknya semua hal yang berbeda pasti kami akan banding. Kami akan mempertahankan tuntutan kami semaksimal mungkin. Kami akan berupaya tuntutan kami dikabulkan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim yang diketuai Suwidya menghukum Akil dengan pidana penjara seumur hidup. Majelis sependapat dengan sebagian besar dakwaan penuntut umum, kecuali yang berkaitan dengan Pilkada Lampung Selatan, penitipan uang Rp35 miliar ke Muhtar Ependy, dan perampasan harta kekayaan Akil.

Terkait Pilkada Lampung Selatan, majelis berpendapat, tidak seorang pun saksi yang menunjukan adanya permintaan kepada Susi Tur Andayani untuk mengurus sengketa Pilkada Lampung Selatan. Apabila melihat rentang waktu pengiriman uang ke rekening Akil dan CV Ratu Samagat, tidak ada hubungannya dengan Pilkada.

Sementara, penuntut umum dalam surat tuntutannya menyatakan, pemberian uang Rp500 juta melalui Susi terbukti untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lampung Selatan. Awalnya, Susi ditunjuk pasangan calon Rycko Menoza-Eki Setyanto sebagai kuasa hukum untuk menghadapi permohonan sengketa Pilkada Lampung Selatan di MK.

Lalu, Susi menemui Eki di Hotel Redtop untuk menyampaikan adanya permintaan uang sejumlah Rp500 juta Akil. Permintaan uang itu disampaikan Eki kepada Rycko. Keduanya sepakat memberikan uang Rp300 juta.Mengingat jumlah uang tidak sesuai dengan permintaan Akil, Susi meminta Eki dan Rycko memenuhi kekurangannya.

Akhirnya, Eki memberikan uang tunai Rp100 juta dan Rycko memberikan cek senilai Rp100 juta. Atas perintah Akil, Susi menyetorkan Rp250 juta ke rekening Akil dengan menuliskan “pembayaran kelapa sawit” pada kolom slip setoran. Susi kembali menyetorkan uang Rp250 juta ke rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil.
Tags:

Berita Terkait