Ini Alasan BI Merevisi Kebijakan GWM
Berita

Ini Alasan BI Merevisi Kebijakan GWM

Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan kredit dan UMKM.

M-22
Bacaan 2 Menit

“Jadi, mendorong bank untuk juga menerbitkan surat-surat berharga. Dan ini juga akan memperdalam pasar keuangan Indonesia,” paparnya.

Di tempat yang sama, Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs mengatakan, BI akan terus berupaya dalam mengatasi pelemahan pertumbuhan ekonomi serta kredit. “Ketika bank-bank ingin meningkatkan kredit, jangan sampai ada peraturan-peraturan yang kemudian menghambat,” jelasnya.

Kebijakan GWM-LFR sendiri diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/11/PBI/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Perubahan atas PBI No. 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional. Selain PBI, Bank Sentral juga menerbitkan Surat Edaran (SE) BI No. 17/17/DKMP tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum Konvensional.

Selain meningkatkan kredit, lanjut Peter, dua ketentuan ini juga dapat mendorong sektor UMKM untuk berkembang. “Di lain pihak kita juga mendorong UMKM, ketika UMKM lebih banyak diberikan oleh bank sehingga sesuai dengan target, bank-bank kemudian diberikan keleluasaan lagi. Jadi, LFR-nya bisa sampai 94 persen,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait