Ini Alasan Advokat Muda Jakarta Dorong Otto Hasibuan Jadi Ketua Umum Peradi
Berita

Ini Alasan Advokat Muda Jakarta Dorong Otto Hasibuan Jadi Ketua Umum Peradi

Deklarasi ini akan diikuti oleh organisasi adokat muda di seluruh Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Sejumlah advokat muda yang tergabung dalam Advokat Muda Jakarta mendeklarasikan dukungannya kepada Otto Hasibuan untuk maju mencalonkan diri menjadi Ketua Umum Peradi periode 2020-2025. Foto: RES
Sejumlah advokat muda yang tergabung dalam Advokat Muda Jakarta mendeklarasikan dukungannya kepada Otto Hasibuan untuk maju mencalonkan diri menjadi Ketua Umum Peradi periode 2020-2025. Foto: RES

Sejumlah advokat muda yang tergabung dalam Advokat Muda Jakarta mendeklarasikan dukungannya kepada Otto Hasibuan untuk maju mencalonkan diri menjadi Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2020-2025. Saat ini Peradi memang tengah mencari sosok baru untuk memimpin organisasi advokat itu setelah masa kepemimpinan Fauzi Hasibuan hampir selesai.

 

Ketua Umum Advokat Muda Jakarta, Rhaditya Putra Perdana menjelaskan ada tiga hal mendasar yang melatarbelakangi dukungan terhadap Otto Hasibuan. Pertama, Peradi sebagai wadah tunggal organisasi Advokat pada periode kepemimpinan Otto Hasibuan telah menjadi organisasi Advokat yang kuat dan bermanfaat bagi negara khususnya para pencari keadilan.

 

Kedua, Peradi pada periode kepimpinan Otto Hasibuan didukung penuh oleh DPC yang menjadikan Peradi sebagai organisasi advokat yang profesional dan kredibel. Dan ketiga, akhir-akhir ini Peradi mengalami banyak persoalan, utamanya terkait dengan perpecahan para organiasi pendukung, yang mana hal itu memberikan dampak langsung kepada para advokat muda.

 

Terkait dukungan ini, Rhaditya mengaku jika pihaknya belum melakukan pertemuan secara langsung dengan Otto. Namun ia meyakini desakan ini akan sampai ke Otto, apalagi jika organisasi advokat muda yang tersebar di seluruh Indonesia kompak menyatakan dukungannya.

 

“Kami tegaskan deklarasi ini tidak ada yang menunggangi. Belum bertemu (dengan Otto), tapi kami sudah konsolidasi dengan organisasi advokat muda di seluruh Indonesia untuk menyatakan dukungan dan kami yakin hal itu akan sampai ke beliau,” katanya di Jakarta, Kamis (14/11).

 

Untuk itu, Rhaditya menegaskan jika pihaknya turut mendesak seluruh advokat untuk bersama-sama membantu Peradi menjadi sebuah organisasi profesi yang kuat, profesional dan kredibel dibawah sosok seorang pemimpin yang paham dan mengerti serta memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat dalam sosok diri Otto.

 

Selain itu, dia pun meyakini bahwa Peradi dibawah kepempimpinan Otto akan kembali menjadi organisasi profesi yang diharapkan oleh banyak advokat khususnya kami para advokat muda yang selalu diberikan kesempatan dalam berkontribusi mengembangkan profesi advokat.

 

“Masa depan organisasi advokat tidak boleh diserahkan kepada seorang yang belum memilki pengalaman dalam memimpin organisasi advokat karena kita para advokat muda tidak ingin menjadi korban perpecahan organisasi. Kami hanya ingin sosok Otto Hasibuan yang telah berhasil membawa Peradi sebagai perahu besar profesi advokat dalam mengarungi ombak-ombak persoalan hukum dan organisasi selama ini,” tandasnya.

 

Deklarasi dukungan kepada Otto untuk menjadi Ketua Umum Peradi merupakan yang pertama dilakukan oleh organisasi Advokat Muda. Ke depannya, organisasi-organisasi advokat muda yang berada di seluruh Indonesia akan mengadakan aksi yang sama untuk mendukung Otto menjadi Ketua Umum Peradi di periode mendatang.

 

“Kami tidak melihat sebagai black campaign, tapi lebih ke kampanye program dan adu gagasan, serta visi misi,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, Otto sebelumnya pernah menjadi Ketua Umum Peradi di dua periode yakni 2010-2015 dan 2015-2020. Namun dia tidak mencalonkan diri kembali menjadi Ketua Umum di periode selanjutnya lantaran terganjal aturan di Anggaran Dasar. Hal tersebut disampaikan Otto sebelum melaksanakan Munas Luar Biasa pada Desember 2014 silam.

 

“Oh, enggak. Enggak boleh lagi dong (menjadi ketua umum untuk ketiga kalinya, red),” katanya saat itu.

 

Pasal 24 Ayat (5) Anggaran Dasar PERADI berbunyi bahwa, Ketua Umum yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabata berturut-turut.

 

Lebih lanjut, AD mengatur tentang persyaratan untuk menjadi ketua umum yakni: WNI, telah diangkat sebagai advokat sekurang-kurangnya 10 tahun; tidak merangkap sebagai pejabat negara dan atau pengurus partai politik; tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar Kode Etik berdasarkan putusan Dewan Kehormatan; tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana  kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.      

 

(Baca: Tarik Ulur Waktu Menuju PKPU Tetap Duniatex)

 

Terkait mekanisme, AD menetapkan setiap cabang berhak mengajukan sebanyak-banyaknya tiga orang calon dengan ketentuan bahwa Munas hanya akan melakukan pemilihan terhadap calon yang diajukan oleh sedikitnya lima cabang.

 

Atau seorang calon dapat diusulkan langsung oleh anggota PERADI dengan syarat dukungan minimal 500 orang anggota PERADI yang berdomisili tersebar di sedikitnya 10 wilayah pengadilan tinggi, di mana masing-masing wilayah sedikitnya terdapat 30 anggota PERADI yang mendukung calon tersebut.

 

Tags:

Berita Terkait