Ini 9 Pemenang Indonesia Pro Bono Awards 2021
Pro Bono Awards 2021

Ini 9 Pemenang Indonesia Pro Bono Awards 2021

Para pemenang terpilih merupakan hasil survei yang dilakukan Hukumonline dengan memberikan kuesioner secara terbuka kepada para responden kantor hukum yang diwakili oleh satu responden.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Hukumonline menyelenggarakan acara Indonesia Pro Bono Awards 2021. Foto: HOL
Hukumonline menyelenggarakan acara Indonesia Pro Bono Awards 2021. Foto: HOL

Sebagai media massa yang fokus mengulas pemberitaan dunia hukum, Hukum Online menyelenggarakan penghargaan Pro Bono 2021 Champions. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada para advokat dan kantor-kantor advokat yang telah berdedikasi dalam menjalankan kewajiban pro bono. Di samping itu, kegiatan ini, bertujuan untuk mengetahui gambaran sejauh mana kultur pro bono telah diterapkan oleh kantor hukum responden.

Chief Content Officer Hukumonline, Amrie Hakim, menyampaikan pandemi Covid-19 mengubah segala aspek rutinitas masyarakat. Dalam kondisi tersebut, advokat sebagai profesi officium nobile juga terkena dampak pandemi. Namun, Amrie yakin semangat kantor hukum dan advokat tidak padam melaksanakan pro bono untuk membantu masyarakat.

“Hampir 2 tahun semua pihak harus mengalami perubahan kebiasaan termasuk advokat. Meski begitu semangat para profesional hukum dalam jalankan tugas termasuk advokat yang miliki kerja-kerja mulia dalam melaksanakan kegiatan pro bono pada masyarakat yang membutuhkan. Kami yakin sekali pandemi Covid-19 tidak surutkan langkah kantor hukum dan para advokat untuk salurkan kegiatan pro bono pada masyarakat tidak mampu,” jelas Amrie saat membuka Indonesia Pro Bono Awards 2021, Kamis (16/12).

Hukumonline.com

Para pemenang terpilih merupakan hasil survei yang dilakukan Hukumonline dengan memberikan kuesioner secara terbuka kepada para responden kantor hukum yang diwakili oleh satu responden. Survei diadakan pada 18 Oktober 2021 hingga 8 November 2021, terkumpul sebanyak 64 responden yang dapat mewakili gambaran penerapan praktik Pro Bono.

Terdapat tiga kategori besar yang dipertandingkan oleh para responden dalam Indonesia Pro Bono Awards 2021. Kategori tersebut yaitu Excellent Pro Bono Hours Law Firms, Law Firms With Exceptional Dedication for Pro Bono Works for Law Firms dan The Highest Commitment by Pro Bono Law Firms. Tiap kategori besar ini dibagi berdasarkan tiga jenis kantor hukum yang dipilah berdasarkan ukuran mereka masing-masing, yakni kantor hukum dengan kategori 3-10 advokat, kantor hukum dengan kategori 11-30 advokat dan kantor hukum dengan kategori lebih dari 30 advokat.

Pada award tahun ini, total terdapat 39 nominator yang kemudian dipilih 9 pemenang dari tiap kategori tersebut. Untuk kategori Hukumonline Award for Excellent Pro Bono Hours Law Firms dan Hukumonline Award for Law Firms With Exceptional Dedication for Pro Bono Works for Law Firms masing-masing akan terdapat 5 nominator dan satu pemenang. Sedangkan kategori Hukumonline Award for The Highest Commitment by Pro Bono Law Firms masing-masing kategori kantor hukum terdapat tiga nominator dan dipilih satu pemenang.

Ada pun para pemenang Indonesia Pro Bono Awards 2021 yaitu:

Hukumonline.com

Dalam kesempatan sama, Editor in Chief Hukumonline, Fathan Qorib menyampaikan pPelaksanaan Pro Bono Award tahun ini merupakan tahun keempat yang digelar Hukumonline sejak tahun 2018. Dia mengatakan Hukumonline berkomitmen untuk memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada advokat dan kantor hukum yang terus konsisten melaksanakan kewajibannya memberikan kegiatan pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan.

Untuk tahun ini, survei Pro Bono Award dilakukan secara terbuka, mulai tanggal 18 Oktober 2021 - 8 November 2021. Kuesioner survei ini dapat diisi oleh seluruh advokat Indonesia tanpa kecuali. Satu responden mewakili satu kantor hukum, khususnya terkait pencatatan kegiatan pro bono dalam periode September 2020 hingga Agustus 2021.

Dalam survei ini, Hukumonline berhasil menjaring sebanyak 138 responden, namun hanya 64 responden/kantor hukum yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Hukumonline. Total dari 64 responden tersebut tersebar di 17 provinsi di Indonesia.

Hukumonline.com

Mayoritas dengan total sebanyak 38 kantor hukum atau 59,4% dari total seluruh responden, berasal dari DKI Jakarta. Sedangkan sisanya berturut-turut dari Jawa Timur 5 kantor hukum, kemudian Sumatera Utara, Riau, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Jawa Barat dan Jawa Tengah masing-masing dua kantor hukum.

Selanjutnya, Bali, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara masing-masing satu kantor hukum.

Salah satu tujuan dalam survei ini adalah untuk melihat penerapan kultur pro bono pada kantor hukum responden. Pengadministrasian praktik Pro Bono merupakan suatu hal yang penting sebagai bentuk dokumentasi kegiatan pelaksanaan pro bono,” jelas Fathan

Dari survei ini, dapat diketahui bahwa 43 dari 64 responden atau 67% memiliki staf khusus pada kantor hukumnya untuk mengadministrasikan kegiatan Pro Bono mereka. Dan sisanya sebanyak 21 responden atau 33% tidak memiliki staf khusus untuk melakukan administrasi kegiatan pro bono yang telah dilakukan.

Praktik Pro Bono juga menjadi salah satu syarat promosi untuk jenjang karir pada beberapa kantor hukum responden. Sebanyak 39 responden dari total 64 total atau 61% menjawab bahwa kegiatan Pro Bono merupakan salah satu  syarat promosi untuk jenjang karier. Sementara sisanya sebesar 39% atau 25 responden menjawab sebaliknya, di mana praktik Pro Bono tidak merupakan syarat promosi dalam jenjang karier mereka.

Kemudian, berkaitan dengan pemberian biaya operasional dari kantor hukum kepada para advokatnya dalam menjalankan kegiatan Pro Bono juga terpetakan pada survei ini. Sebesar 61% atau 39 responden menyatakan bahwa terdapat pemberian biaya operasional lebih dari 1 juta rupiah untuk tiap kegiatan pro bono. Lalu, sebanyak 14 responden atau 22%, mendapat biaya operasional maksimal 1 juta rupiah. Sementara itu, 11 responden atau 17% menyatakan tidak ada pemberian biaya operasional dari kantor hukumnya untuk kegiatan pro bono. 

Tentu, saya juga menghaturkan banyak terima kasih kepada seluruh responden yang telah mengikuti survei Hukumonline Pro Bono Award 2021 ini. Meski belum terpilih sebagai pemenang, kegiatan pro bono yang telah Bapak dan Ibu lakukan memberikan semangat baru bagi para pencari keadilan di Indonesia. Sedangkan kepada para pemenang, saya ucapkan selamat, semoga penghargaan ini semakin menambah semangat Anda dalam menyebarkan kebaikan membantu masyarakat yang membutuhkan keadilan di Bumi Nusantara ini,” jelas Fathan.

Hukumonline.com

Dalam testimoninya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM), Dahliana Hasan, mengatakan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Dia mengingatkan bahwa Pasal 22 ayat (1) UU Advokat menyatakan bahwa setiap advokat wajib untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Meski menjadi kewajiban dalam UU Advokat, namun pelaksanannya masih belum optimal. “Untuk itu, saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Hukumonline karena sudah tanggap dalam kegiatan positif ini dan memberikan pengetahuan dasar tentang pro bono, mengenai pentingnya pro bono dan pemahaman pada masyarakat,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait