Ini 7 Nama Hakim Agung yang Disetujui DPR
Utama

Ini 7 Nama Hakim Agung yang Disetujui DPR

KY menghormati keputusan Komisi III DPR yang hanya meloloskan 7 nama dari 11 nama yang diusulkan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ketua Komisi III DPR Herman Herry (tengah) saat jumpa pers kepada wartawan di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (21/9/2021). Foto: Istimewa
Ketua Komisi III DPR Herman Herry (tengah) saat jumpa pers kepada wartawan di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (21/9/2021). Foto: Istimewa

Setelah menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 calon hakim agung (CHA) secara maraton dalam satu hari, Senin (20/9/2021), DPR mengambil keputusan calon-calon yang lolos seleksi. Dari 11 CHA, sebanyak 7 nama lolos seleksi dan disetujui menjadi hakim agung. Keputusan itu diambil secara bulat oleh seluruh fraksi yang telah menguji dan memberi penilaian masing-masing terhadap para calon hakim agung tersebut

“Komisi III DPR mengucapkan selamat bekerja kepada para Yang Mulia Hakim Agung terpilih,” ujar Ketua Komisi III DPR Herman Herry dalam jumpa pers kepada wartawan di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (21/9/2021).

Sebagai hakim tertinggi, kata Herman, hakim agung menjadi benteng terakhir dalam menjaga aspirasi keadilan bagi seluruh masyarakat. Dia berharap ketujuh calon yang lolos tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan baik, serta menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat Indonesia.

Herman Herry mengatakan dalam penilaian dan pemilihan terhadap 7 calon yang lolos itu, disepakati pada tingkat I di Komisi III. Selanjutnya, Komisi III bakal memboyong 7 nama ini untuk disahkan dan disetujui DPR dalam rapat paripurna yang bakal digelar di hari yang sama. Dia mengklaim proses uji kelayakan dan kepatutan, penilaian, dan pemilihan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Dalam pelaksanaanya publik dapat memantau secara langsung kendati melalui virtual karena pandemi Covid-19. Transparansi jalannya uji kelayakan dan kepatutan tetap dapat dipantau dan disaksikan seluruh rakyat Indonesia. Diharapkan para calon hakim agung hasil pilihan DPR kredibel dan berintegritas,” harapnya. (Baca Juga: 11 Calon Hakim Agung Bakal Jalani Uji Kelayakan di DPR)

Menurutnya, ketujuh calon hakim agung yang lolos itu memiliki kemampuan yang cukup baik di bidangnya masing-masing. Pertama, H. Dwiarso Budi Santiarto (Kepala Badan Pengawasan MA) sebagai hakim agung kamar pidana. Kedua, Jupriyadi (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA) sebagai hakim agung kamar pidana. Ketiga, Prim Haryadi (Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA) sebagai hakim agung kamar pidana.

Keempat, Suharto (Panitera Muda Pidana Khusus pada MA) sebagai hakim agung kamar pidana. Kelima, Yohanes Priyana (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang) sebagai hakim agung kamar pidana. Keenam, Haswandi (Panitera Muda Perdata Khusus MA) sebagai hakim agung kamar perdata. Ketujuh, Brigjen TNI Tama Ulinta Br Tarigan (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama) sebagai hakim agung kamar militer.

“Berdasarkan penilaian sembilan fraksi secara obyektif, sepakat 7 calon itulah yang layak lolos menjadi hakim agung.”

Dia melanjutkan dalam pemberian penilaian masing-masing menggunakan tiga parameter. Pertama, soal pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi sebagai hakim agung. Kedua, integritas calon. Dalam uji kelayakan dan kepatutan, anggota dewan mendalami soal integritas para calon hakim agung tersebut. Ketiga, rekam jejak.

Terpisah, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting mengatakan pihaknya menghormati keputusan Komisi III DPR terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan CHA yang hanya meloloskan 7 nama dari 11 nama yang diusulkan. Sebab, secara konstitusional setiap CHA yang diusulkan KY harus dengan persetujuan DPR.

Dia mengatakan proses seleksi di KY hingga DPR terus mendorong prinsip transparansi dan akuntabilitas agar bisa diperoleh calon hakim agung yang kredibel, kompeten, berintegritas, dan memiliki kapasitas kenegarawanan yang tinggi. “Harapan KY selaras dengan keinginan publik agar hakim agung terpilih dapat mewujudkan keadilan,” kata Miko kepada Hukumonline.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial telah menyeleksi calon hakim agung sejak Februari hingga Agustus 2021. Rekrutmen dibuka bagi internal hakim karier maupun nonkarier (masyarakat) sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Serta, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan MA membutuhkan 13 hakim agung. Rinciannya, 2 orang untuk kamar perdata; 8 orang untuk kamar pidana; 1 orang untuk kamar militer; dan 2 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Namun, dalam seleksi kali ini KY hanya mengirimkan 11 nama dari 13 jumlah kebutuhan MA.

Mukti mengatakan 2 orang CHA untuk kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak tidak dapat terpenuhi. "Kebutuhan 2 CHA untuk kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak tidak dapat dipenuhi karena tidak ada calon yang lulus seleksi hingga tahap akhir," ujar Mukti, Jum’at (17/9/2021) kemarin. (Baca Juga: Koalisi Ingatkan KY Terkait 7 Parameter Pilih Calon Hakim Agung)

Para CHA telah menjalani rangkaian seleksi di KY yaitu dimulai dari seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, serta wawancara terbuka oleh ketujuh Komisioner KY dan Panel Ahli.

"Setelah dilaksanakan seleksi administrasi pada 27 Maret-4 April 2021, KY menyatakan 116 orang lulus. Selanjutnya para CHA mengikuti seleksi kualitas secara daring, ada 45 CHA yang ditanyakan lulus. Pada seleksi kesehatan dan kepribadian, KY menyatakan ada 24 orang CHA yang lulus. Terakhir, para CHA mengikuti wawancara pada 3-7 Agustus 2021 lalu," ujar Mukti menjelaskan.

Setelah proses wawancara, kata Mukti, KY kemudian menetapkan sebanyak 11 orang CHA dinyatakan lulus. Selanjutya 11 nama itu diusulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua CHA yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan dan mempertimbangkan kelulusan akhir dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi.

"KY menjamin 11 CHA yang diusulkan ini memenuhi standar yang ditetapkan baik aspek kompetensi dan integritas.”

Tags:

Berita Terkait