Ini 7 Langkah Asosiasi Hukum ASEAN Hadapi MEA 2015
Berita

Ini 7 Langkah Asosiasi Hukum ASEAN Hadapi MEA 2015

Kesimpulan akan dibawa untuk disahkan pada Rapat Pengurus Lengkap ASEAN Law Association di Kuala Lumpur pada September 2014.

ALI
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Hatta Ali (Batik Merah) bersama dengan delegasi ASEAN Law Association Ad Hoc Committee di Jakarta, Jumat (9/5). Foto: Humas MA.
Ketua MA Hatta Ali (Batik Merah) bersama dengan delegasi ASEAN Law Association Ad Hoc Committee di Jakarta, Jumat (9/5). Foto: Humas MA.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 sudah diambang pintu. Para praktisi hukum di kawasan Asia Tenggara pun tak ketinggalan untuk membahas langkah-langkah yang perlu dihadapi untuk menghadapi MEA 2015.

ASEAN Law Association (ALA) –sebuah organisasi hakim dan praktisi hukum ASEAN- yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menelurkan beberapa rekomendasi untuk menghadapi MEA 2015 setelah menggelar pertemuan sejak 9-11 Mei 2014 di Jakarta.

Sebagaimana dilansir situs resmi MA, setidaknya ada tujuh langkah (rekomendasi) ALA Ad Hoc Committee Meeting. Berikut adalah tujuh langkah tersebut:

Pertama, akses pada hukum dan Keadilan. Asosiasi ini memprediksi dengan berlakunya MEA 2015 maka interaksi warga negara dari negara-negara anggota ASEAN akan meningkat. Dalam hal terdapat warga negara dari negara-negara ASEAN yang memerlukan bantuan hukum baik kriminal maupun konstitusional, maka ALA berperan untuk memberikan kemudahan akses pada warga negara tersebut.

“Caranya dengan menyediakan panel ahli hukum yang kredibel di negara-negara anggota ASEAN,” demikian bunyi rekomendasi Ad Hoc Committee yang dipimpin oleh Normin Pakpahan.

Kedua, harmonisasi hukum di negara-negara ASEAN. ALA akan bekerja sama dengan Sekretariat ASEAN dan pejabat-pejabat tinggi bidang hukum di negara-negara ASEAN yang tergabung dalam ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) untuk mengidentifikasikan dan mengharmoniskan hukum yang berkaitan dengan investasi dan perdagangan dalam rangka menghadapi komunitas ASEAN 2015.

Ketiga, perpustakaan elektronik. ALA merekomendasikan agar MA di negara-negara ASEAN mempelopori terbentuknya portal peradilan ASEAN yang berisi peraturan-peraturan hukum di negara-negara ASEAN dan putusan-putusan monumental (landmark decisions) dari peradilan tertinggi di negara-negara ASEAN.

“Dengan adanya portal tersebut maka para pelau bisnis dari seluruh dunia diharapkan dapat lebih tertarik untuk berinvestasi di kawasan ASEAN,” demikian bunyi kesimpulan tersebut.

Keempat, progran pelatihan untuk para hakim. Program pelatihan bagi para hakim dari negara-negara ASEAN ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para hakim terhadap dinamika perkembangan hukum terkini. Selain itu, pelatihan dirancang untuk memperkuat pengetahuan para hakim dalam menghadapi komunitas ASEAN 2015.

Kelima, hukum perdagangan dan investasi. ALA mendorong pembentukan Komite Perdagangan dan Investasi yang berperan mempelajari posisi ASEAN dalam kerangka aturan WTO (World Trade Organization) dan mempelajari perubahan-perubahan dalam hukum perdagangan dan investasi dari masing-masing negara ASEAN.

Keenam, pusat kajian ASEAN. ALA juga mendorong pembentukan Pusat Kajian ASEAN di perguruan tinggi atau pusat penelitian untuk mendorong penelitian mengenai hukum di negara-negara ASEAN. Tujuannya agar terjadi harmonisasi hukum di negara-negara ASEAN dalam rangka menghadapi komunitas ASEAN 2015.

Ketujuh, alternatif penyelesaian sengketa. ALA menilai penggunaan alternatif penyelesaian sengketa di antara pelaku usaha di negara-negara ASEAN akan semakin meningkat seiring berlakunya komunitas ASEAN pada 2015 mendatang. Namun, penerapan alternatif penyelesaian sengketa –khususnya arbitrase dan mediasi- di negara-negara ASEAN masih sangat bervariasi antara satu negara dengan negara lainnya. 

“Oleh karena itu diperlukan adanya kerja sama konkrit antara para ahli arbitrase dan mediasi di negara-negara ASEAN, misalnya dengan melakukan studi terhadap perkembangan hukum acara arbitrase dan mediasi terkini,” demikian bunyi kesimpulan pertemuan itu.

Sebagai informasi, Ad Hoc Committee Meeting ini dihadiri oleh 18 delegasi dari 9 negara anggota ASEAN Law Association yaitu dari Brunei Darussalam, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. Pertemuan ini bertujuan menyiapkan landasan hukum yang kuat bagi negara-negara di ASEAN dalam rangka menghadapi Komunitas ASEAN yang akan dimulai pada tahun 2015.

“Hasil kongkrit dari Ad Hoc Committee Meeting tersebut akan dibawa untuk disahkan pada Rapat Pengurus Lengkap ASEAN Law Association di Kuala Lumpur, Malaysia pada bulan September 2014,” demikian bunyi kesimpulan tersebut.
Tags:

Berita Terkait