Ini 5 Bocoran Agar Lolos Seleksi Survei Pro Bono Hukumonline
Berita

Ini 5 Bocoran Agar Lolos Seleksi Survei Pro Bono Hukumonline

​​​​​​​Perlu kecermatan untuk mengisi survei hukumonline. Kerahasiaan informasi terjamin.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Responden tidak perlu khawatir soal informasi yang dikumpulkan dalam survei. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Fauzie Yusuf Hasibuan menjelaskan bahwa jumlah jam pelaksanaan pro bono oleh advokat bukan termasuk informasi rahasia klien.

 

“Ini bukan hal yang rahasia profesi, bukan data-data klien yang dianggap rahasia,” ujar Fauzie kepada Hukumonline. Termasuk siapa klien pro bono dari kalangan marginal yang dibantu pun tidak dilarang untuk diketahui orang lain.

 

“Menurut saya pelaksanaan pro bono ini layak diapresiasi oleh pihak ketiga dengan penilaian tertentu,” kata Fauzie saat mengakui keabsahan rangkaian survei menuju “Hukumonline Award Pro Bono Champions 2019”.

 

Jika Anda ingin ikut serta dalam survei? Silakan klik gambar di bawah ini:

Hukumonline.com

 

Bukan Ajang Pamer

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia ‘Rumah Bersama Advokat’, Luhut M.P.Pangaribuan menjelaskan bahwa kebanyakan advokat memang tidak secara khusus mencatat jasa pro bono yang dilakukan. Apalagi ada ajaran moral yang menganggap tabu untuk menghitung-hitung kebaikan diri sendiri. “Mencatat kebaikan kok rasanya pamali ya,” kata Luhut M.P.Pangaribuan.

 

Pro bono dilakukan advokat memang bukan untuk pamer atau mencari pujian. Namun saling memberi inspirasi agar berlomba-lomba meramaikan kebaikan tentu tidak ada salahnya. Hal itu yang menjadi motivasi Hukumonline dengan mengadakan ajang penghargaan “Indonesia Pro Bono Champions” di tahun 2018 lalu.

 

Namun, Luhut menyambut baik upaya Hukumonline untuk memberikan penghargaan sekaligus ikut menggiatkan semangat pro bono advokat. “Saya menghimbau kepada sejawat advokat di mana saja, khususnya advokat Peradi ‘RBA’ agar ikut dalam program Hukumonline ini dan terus termotivasi melakukan pelayanan pro bono,” katanya.

 

Hukumonline berharap keaktifan dalam pro bono akan menjadi standar profesionalitas advokat Indonesia “zaman now”. Bahkan sekaligus sebagai gaya hidup yang melekat dalam menjalankan profesinya.

Tags:

Berita Terkait