Terhadap kesalahan ketik pada akta kelahiran dapat dilakukan pembetulan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (“Disdukcapil”) Kabupaten/ Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari penduduk sebagai subjek akta tersebut.
Syarat dan prosedur pembetulan akta pencatatan sipil dapat kamu simak di sini.
Demikian 5 artikel yang paling populer sepanjang tahun ini. Mana artikel yang menjadi favoritmu? Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan.
Sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.