Ini 4 Tahap Pengadaan Tanah dalam Permen ATR/BPN 19/2021
Terbaru

Ini 4 Tahap Pengadaan Tanah dalam Permen ATR/BPN 19/2021

​​​​​​​Keempat tahap tersebut adalah perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta penyerahan hasil.

RED
Bacaan 3 Menit

“Sedangkan untuk penyerahan hasil pengadaan tanah, menurut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, paling lama 14 hari sejak pelepasan hak objek pengadaan tanah. Bentuk penyerahan hasil pengadaan tanah berupa Berita Acara Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah dan instansi yang memerlukan tanah wajib menyertipikatkan tanah yang sudah diserahkan tersebut. Selain itu, Dokumen Pelaksanan Pengadaan Tanah harus diintegrasikan secara elektronik,” kata Nurhadi.

Dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah terdapat proses ganti kerugian, yang melibatkan penilai pertanahan/appraisal.] terdapat beberapa kondisi yang perlu diperhatikan. “Di antaranya masih kurangnya pemahaman terhadap aturan terkait pengadaan tanah dan standar penilaian. Selain itu, penilai masih memiliki keraguan untuk terlibat dalam pengadaan tanah karena terdapat dampak hukum dari kegiatan penilaiannya,” kata Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin.

Atas dasar itu, peningkatan kompetensi harus dilakukan terhadap penilai pertanahan. Arie mengatakan, para penilai pertanahan perlu diperlengkap dengan kualifikasi teknis, yaitu telah mengikuti pendidikan Standar Untuk Penilaian Pengadaan Tanah. Penilai pertanahan juga perlu memperbaharui pengetahuan mereka tentang peraturan perundang-undangan.

“Kita harus memastikan Penilai pada pengadaan tanah menerapkan Standar Penilaian Indonesia dan Kode Etik Penilaian Indonesia dengan tepat melalui evaluasi hasil penilaian yang dikerja samakan dengan PPPK dan MAPPI dan memanfaatkan aplikasi MITRA Penilai sebagai media komunikasi dalam melakukan registrasi dan pemuktahiran data sehingga terbentuk Database Penilai Pertanahan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait