Ini 4 Poin Utama Praperadilan Habib Rizieq Shihab
Berita

Ini 4 Poin Utama Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Mulai dari adanya pasal penghasutan, pemeriksaan saksi, alat bukti hingga status tersangka.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Pasal 227 ayat (1) KUHAP “Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.”

Selain itu petugas yang melaksanakan panggilan tersebut tidak bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan Habib Rizieq sebagai pihak yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 227 ayat (2) KUHAP. Hal tersebut memiliki konsekuensi bahwa panggilan kesatu tersebut harus dianggap tidak sah, atau dengan kata lain tidak pernah ada,

Selanjutnya surat panggilan kesatu terhadap saksi Habib Idrus bin Ali Al Habsi dengan no surat : S.Pgl/8930/XII/2020/Ditreskrimum tertanggal 4 Desember 2020, saksi Habib Ali bin Abu Bakar Alatas dengan nomor surat : S.Pgl/8906/XII/2020/Ditreskrimum tertanggal 4 Desember 2020, dan saksi Habib Idrus Al Gadrie : S.Pgl/8931/XII/2020/Ditreskrimum tertanggal 4 Desember 2020 tidak pernah disampaikan langsung kepada yang bersangkutan, dan juga dikirim ke alamat yang salah, yakni ke Petamburan III No. 83 RT. 02/04, Kel. Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang bukan tempat tinggal / kediaman dari saksi-saksi tersebut.

Sedangkan surat panggilan kesatu atas Habib Alwi bin Alwi Alatas, dan K.H. Syahib Joban, yang terkirim ke alamat Petamburan III No. 83 RT. 02/04, Kel. Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang merupakan sekretariat DPP FPI, tidak diketahui ditujukan kepada siapa, karena tidak mengenal nama-nama tersebut.

Dua alat bukti

Poin ketiga, tidak mencukupinya minimal dua alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka. Menurut tim saksi-saksi yang telah dimintakan keterangan sama sekali tidak memiliki kualitas terhadap suatu peristiwa yang sebenarnya terjadi. Dan oleh karena itu keberadaan saksi a quo tidak memiliki kompetensi dan relevansi guna kepentingan penyidikan.

“Fakta yang terjadi tidak ada Saksi yang melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri terhadap perbuatan yang disangkakan kepada Pemohon,” tuturnya.

Dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP yang pada dasarnya menyatakan bahwa keterangan saksi adalah keterangan yang bersumber dari apa yang saksi lihat sendiri, dengar sendiri dan saksi alami sendiri. Artinya bahwa fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan saksi haruslah bersumber dari pribadinya sendiri.

Tags:

Berita Terkait