Ini 4 Poin Penting Hasil Raker BKS Dekan FH PTN
Terbaru

Ini 4 Poin Penting Hasil Raker BKS Dekan FH PTN

Mulai pengesahan perubahan pengurus BKS Dekan FH PTN, membuat panduan etika penggunaan AI oleh Dosen dan Mahasiswa hukum, hingga peningkatan dan pemerataan kemampuan dosen dalam implementasi metode pembelajaran.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ketua BKS Dekan FH PTN Iman Prihandono saat acara Gala Dinner penutupan Raker BKS Dekan FH PTN di Kota Sabang, Banda Aceh, Selasa (26/9/2023) malam. Foto: RES
Ketua BKS Dekan FH PTN Iman Prihandono saat acara Gala Dinner penutupan Raker BKS Dekan FH PTN di Kota Sabang, Banda Aceh, Selasa (26/9/2023) malam. Foto: RES

Gelaran acara Rapat Kerja Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (BKS Dekan FH PTN) se-Indonesia berakhir. Acara penutupan raker ini diakhiri dengan acara Gala Dinner yang juga dihadiri Walikota Sabang Reza Fahlevi. Ada sejumlah poin penting yang disepakati sebagai hasil rapat kerja (raker) pertemuan rutin yang dihadiri para dekan/wakil dekan/koordinator program studi (prodi) dari 39 FH PTN ini.

“Ada empat poin penting yang disepakati dalam raker yang telah dilaksanakan dalam 2 hari ini,” ujar Ketua BKS Dekan FH PTN Iman Prihandono di acara Gala Dinner penutupan acara Raker BKS Dekan FH PTN di Kota Sabang, Banda Aceh, Selasa (26/9/2023) malam.

Empat poin penting hasil raker yang dimaksud, Pertama, pengesahan perubahan pengurus BKS Dekan FH PTN sesuai dengan Statuta yaitu Ketua Iman Prihandono yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), menggantikan Edmon Makarim, Dekan FH UI yang telah habis masa tugasnya sebagai dekan.

“Lalu, mengangkat Dahliana Hasan yang merupakan Dekan FH UGM sebagai Sekretaris menggantikan Iman Prihandono. Mengangkat Parulian Paidi Aritonang yang merupakan Dekan FH UI sebagai Bendahara menggantikan Dahliana Hasan,” ujar Iman.

Hukumonline.com

Ketua BKS Dekan FH PTN Iman Prihandono bersama Dekan FH Universitas Syiah Kuala M. Gaussyah selaku tuan rumah Raker BKS FH PTN.

Baca Juga:

Kedua, BKS FH PTN merespons Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Ada dua hal, pertama tentang penambahan jumlah SKS untuk Program Studi (Prodi) S2 diserahkan masing-masing pada Universitas dimana FH bernaung.

Terkai hal ini, BKS FH-PTN memberikan panduan untuk tidak perlu mengubah struktur kurikulum. Namun, melakukan restrukturisasi jumlah SKS pada mata kuliah yang mengandung penelitian dan penunjang tesis. Kedua, tentang akreditasi Prodi yang dilakukan melalui Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Pendidikan Tinggi Hukum, akan dibentuk Pokja khusus merumuskan langkah-langkah yang akan diambil oleh BKS FH-PTN.

Ketiga, penggunaan artificial intelligence (AI) di pendidikan tinggi hukum. BKS FH-PTN menyadari bahwa AI dapat membantu dosen dan mahasiswa dalam pembelajaran. Misalnya, menemukan sumber hukum yang relevan, membantu penelitian dan penulisan. Namun di sisi lain, penggunaan AI juga memiliki dampak negatif, mendistorsi capaian pembelajaran, keterampilan, dan soft skill yang diinginkan.

“Oleh karena itu, BKS FH PTN sepakat akan membuat panduan etika penggunaan AI oleh Dosen dan Mahasiswa hukum.”

Keempat, peningkatan dan pemerataan kemampuan dosen dalam implementasi metode pembelajaran case based, problem based, dan project based dalam pendidikan tinggi hukum. BKS Dekan FH PTN akan mengkoordinasikan pelatihan untuk dosen-dosen FH se-Indonesia. 

Tags:

Berita Terkait