Ini 4 Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Terdampak Covid-19
Utama

Ini 4 Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Terdampak Covid-19

Pengusaha mengapresiasi langkah pemerintah, namun tetap memiliki catatan terkait insentif pajak tersebut.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Dalam PMK ini, setidaknya pemerintah memberikan empat insentif pajak yang dinyatakan berlaku efektif pada 1 April mendatang.

 

Empat insentif pajak ini sebenarnya merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi jilid 2 yang sudah dirilis oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan produktivitas sektor industri tertentu dalam rangka mengurangi dampak wabah Virus Corona.

 

Pertama, insentif PPh Pasal 21. Dalam beleid Menteri Keuangan (Menkeu) tersebut pemerintah menyatakan menanggung PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria tertentu.

 

Apa saja kriterianya? Berdasarkan isi pasal 2 ayat (1) PMK 23/2020, PPh Pasal 21 dapat ditanggung oleh pemerintah dengan syarat; pegawai yang berkerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu bidang dari 440 bidang industri tertentu dan/atau pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), memiliki NPWP dan memiliki penghasilan bruto yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

 

Terkait insentif ini, pemberi kerja harus melakukan pemberitahuan secara tertulis atau melalui saluran lain kepada Kepala KPP terdaftar. PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah berlaku sejak masa pajak disampaikannya pemberitahuan sampai dengan masa pajak September 2020. Dengan adanya insentif ini, pegawai akan menerima penghasilan penuh tanpa adanya potongan pajak.

 

Kedua, insentif PPh Pasal 22 Impor. Menurut Pasal 6 ayat (3) Insentif ini berlaku untuk kriteria bagi WP yang memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf F dari PMK ini dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

 

(Baca: Ini Rangkaian Stimulus Ekonomi Kedua untuk Menangani Dampak Virus Corona)

 

Ketiga, insentif PPh pasal 25. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa WP diberikan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang. Insentif ini juga berlaku hingga September 2020. Insentif ini berlaku bagi wajib pajak yang bergerak di salah satu bidang dari 102 bidang industri tertentu dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan KITE.

 

Dan keempat, insentif PPN. Restitusi PPN dipercepat bagi PKP berisiko rendah dengan kriteria bergerak di salah satu dari 102 bidang industri tertentu dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE.

 

Dan kriteria ini berlaku bagi WP yang menyampaikan SPT Masal PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.

 

Adapun SPT Masa PPN yang mendapat fasilitas ini mulai dari masa April-September 2020. Pengambalian pendahuluan lebih bayar PPN dilakukan sesuai dengan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

 

Menanggapi kebijakan tersebut, pengamat pajak Darussalam mengatakan PMK 23/2020 tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam rangka menjamin kestabilan ekonomi di tengah situasi Covid-19.

 

“Dengan kata lain, pemerintah memilih untuk switching dari pajak sebagai instrumen penerimaan kepada instrumen pendorong ekonomi. Dalam hal ini kita perlu apresiasi adanya kerelaan dari negara di sektor pajak, demi keberlangsungan aktivitas ekonomi,” kata Darussalam kepada Hukumonline, Jumat (27/3).

 

Menurut Darussalam, kebijakan ini juga dapat diamati di banyak negara di tengah wabah virus Corona. Setidaknya, sudah lebih dari 60 negara di dunia juga mengambil langkah serupa melalui instrumen pajak. Utamanya dengan maksud untuk meringankan beban biaya serta menjamin keberlangsungan cash flow pelaku usaha. Targetnya adalah agar terjadi kestabilan produksi, ekspansi bisnis, serta mencegah PHK.

 

“Inilah pula yang mendasari terbitnya PMK 23/2020. Untuk melihat sejauh mana insentif ini dapat menolong dunia usaha, diperlukan evaluasi berkala,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sutrisno Iwantono menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang sudah mengupayakan berbagai cara untuk menolong pelaku bisnis di tengah wabah virus Corona. Namun, dia tetap memiliki catatan terkait insentif pajak tersebut.

 

“PPh 21 tentu tergantung apakah karyawan terima gross atau net. Kalau net berarti meringankan beban perusahaan, tapi kalau gross akan menambah pendapatan karyawan. Sedangkan PPh pasal 25 tentu akan melonggarkan cash flow. Sistem cicilan PPh Pasal 25 ini memang kurang pas karena dasarnya adalah penghasilan tahun lalu, sedang bisnis kan tidak sama setiap tahunnya,” katanya.

 

Meski demikian, keputusan pemerintah untuk memberikan keringanan PPh Pasal 21 untuk sektor tertentu sudah cukup benar. Hanya saja dia berharap insentif ini tepat sasaran.

 

“Pemerintah sudah benar memberikan keringanan PPh Pasal 25 untuk sektor tertentu, jangan sektor yang untung. Misalnya yang ekspor besar-besaranan masker malah dapat pembebasan pajak. Haruslah selektif pada kegiatan usaha yang ‘berdarah-darah’ akibat Corona. Ini juga sama dengan PPh Pasal 23 tentang impor. Jangan sampai yang mencetak untung karena virus Corona yang dapat pembebasan,” tegasnya.

 

Namun, Iwantono mengingatkan bahwa yang terlebih penting dari semua itu adalah bagaimana menghentikan penyebaran virus Corona. Sepanjang Corona tidak berhenti maka stimulus itu tidak akan berdampak besar. Dan sebaliknya, jika virus Corona dapat dihentikan maka dipastikan ekonomi akan membaik.

 

“Karena itu marilah bahu membahu membantu pemerintah dan masyarakat secara bersama sama menghentikan virus Corona. Segala energi, kekuatan dan dana diprioritaskan untuk menghentikan virus Corona. Pengadaan obat-obatan, rumah sakit, APD yang masih jauh dari memadai tolong diprioritaskan,” ujarnya.

 

Di samping itu, Iwantono juga mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pelaku usaha dan pihak lain yang telah memberikan bantuan untuk pencegahan virus Corona. Menurutnya, jika betul prediksi para ahli bahwa yang terinfeksi akan mencapai lebih 70.000 orang, ini sungguh masalah serius.

 

“Ekonomi akan jauh lebih rusak kalau sampai begitu. Saya berterima kasih yang sangat besar kepada para pelaku usaha dan pihak lain yang telah secara konkrit memberikan sumbang baik berupa dana, peralatan, ruang hotel, rumah sakit dan lainnya yang secara pasti akan bermanfaat,” ujarnya.

 

Lebih jauh, dia berharap ke depan kebaikan itu akan diikuti kelompok-kelompok lain. “Dan kami menyerukan kepada kelompok lain yang lebih mampu untuk bisa berkontribusi menolong masyarakat dengan caranya masing-masing,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait