Ini 3 Pokok Perluasan Insentif PPnBM
Utama

Ini 3 Pokok Perluasan Insentif PPnBM

Kebijakan diskon pajak atas kendaraan bermotor yang telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-20/PMK.010/2021 disambut positif oleh masyarakat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Keberlanjutan tren pemulihan ekonomi di tahun 2021 semakin kuat. Berbagai indikator mengonfirmasi tren pemulihan ini. Sejak akhir Januari 2021, tambahan kasus Covid-19 sudah mengalami penurunan tajam, selaras dengan program vaksinasi yang semakin masif. Aktivitas masyarakat yang dipantau melalui Google Mobility, sejak akhir Januari 2021 juga terus mengalami peningkatan.

PMI Manufaktur, ekspor-impor, dan aktivitas belanja masyarakat juga mengalami peningkatan. OECD Economic Outlook, Interim Report Maret 2021, merevisi ke atas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,9% atau lebih tinggi dibandingkan prediksi sebelumnya yang hanya 4%.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, momentum ini perlu terus didorong agar ritme pemulihan ekonomi dapat dipercepat. Berbagai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diperkuat sebagai instrumen kebijakan penting penanganan pandemi, melanjutkan perlindungan masyarakat miskin dan rentan, serta mendukung dunia usaha dalam proses jump-start aktivitas ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

Pemerintah melihat bahwa stimulus sisi permintaan untuk kelas menengah memiliki peluang yang besar untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini mengingat potensi daya beli masyarakat kelas menengah atas selama pandemi masih tinggi, sebagaimana diindikasikan dengan nilai tabungan di perbankan yang meningkat. Pemerintah memberi stimulus konsumsi kelas menengah berupa diskon pajak (PPnBM Ditanggung Pemerintah/DTP) sektor otomotif yang diluncurkan sejak bulan Maret 2021.

Kebijakan diskon pajak atas kendaraan bermotor yang telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-20/PMK.010/2021, lanjut Sri Mulyani, disambut positif oleh masyarakat. Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan stimulus diskon pajak untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 yang memiliki local purchase paling sedikit 70%. (Baca: Ini Alasan di Balik Relaksasi PPnBM Sektor Otomotif dan Perumahan)

Untuk meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam mengungkit tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas diskon pajak, yaitu dengan melakukan relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60% dan menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Secara rinci terdapat 3 kebijakan terbaru terkait insentif PPnBM tersebut. Pertama, untuk kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100% untuk April - Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50% diskon PPnBM untuk masa Juni - Agustus dan 25% diskon PPnBM untuk masa September - Desember 2021.

Kedua, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc - 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April - Agustus 2021, kemudian 25% dari tarif normal pada masa pajak September - Desember 2021.

Ketiga, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc - 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April - Agustus 2021, kemudian 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September - Desember 2021.

Kebijakan ini akan menggunakan skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021. Sedangkan untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.

Sri Mulyani mengatakan dengan penerbitan PMK ini, maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas. “Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional,” katanya, Jumat (2/4).

Pengamat pajak Fajry Akbar mengatakan bahwa langkah pemerintah untuk melakukan perluasan terhadap insentif PPnBM adalah langkah yang tepat. Apalagi jika tujuan pemerintah adalah untuk menyelamatkan industri otomotif pasca pandemi Covid-19.

“Kita lihat dahulu tujuannya apa? Kalau ingin menyelamatkan industri otomotif, saya kira memang perlu diperluas. Apala gi, kalau 70% hanya produk perusahaan tertentu saja yang dapat. Saya kira ini tidak sesuai tujuan awalnya. Kalau memang ingin menyelematkan industri, dampaknya luas, ya memang perlu menimbang ulang besaran local purchase 70%,” katanya kepada Hukumonline, Senin (5/4).

Fajry pun menilai kebijakan ini cukup efektif untuk menarik konsumsi masyarakat di sektor otomotif. “Kalau dari kebijakan yang pertama kemarin memang terlihat lonjakan konsumsi. Diharapkan ada peningkatan penjualan dengan perluasan ini,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait