Ini 3 Pejabat Penghubung Pelaksana Jalannya SPDP Online
Berita

Ini 3 Pejabat Penghubung Pelaksana Jalannya SPDP Online

Dari KPK adalah Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Kejaksaan adalah Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Polri adalah Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum.

ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
"Tiga pejabat ini yang akan memonitor jalannya e-SPDP," tambah Agus. (Baca Juga: KPK, Polri, Kejaksaan Segera Teken Keputusan Bersama Soal SPDP Online)
Sementara, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, penandatanganan MoU ini tujuannya untuk saling mendukung kinerja antarlembaga penegak hukum. Ia tak menampik, di masing-masing lembaga memiliki kekurangan maupun kelebihan kewenangan terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi. 
"KPK punya kelebihan dalam kewenangan, dia bisa menggeledah, menyita, memanggil, menyadap, memeriksa. Sementara kalau Polri dan Kejaksaan perlu izin dari pihak yang punya kewenangan. Ketika menyita, harus izin pengadilan. Ketika memeriksa pejabat harus izin sesuai UU. Polisi dan Kejaksaan punya jaringan luas hingga ke daerah, sementara KPK cuma ada di pusat. Dengan MoU ini, saling melengkapi kewenangan dan mengisi keterbatasan sehingga penanganan korupsi bisa lebih intensif," ujar Prasetyo.
Senada, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pun menyambut baik MoU ini. Ia percaya, kerja sama ini akan semakin meningkatkan kinerja Indonesia dalam memberantas kasus korupsi ke depannya. "Polri tentu mengapresiasi kerja sama ini karena ini pasti akan meningkatkan kemampuan negara dalam menangani sejumlah kasus korupsi," katanya.
Bantuan Penyidik
Dalam kesempatan yang sama, Tito menyatakan kesiapan Polri untuk membantu KPK dalam menjalankan tugasnya dengan menambah jumlah penyidik Polri ke lembaga antirasuah itu. "Penyidik Polri kan banyak, berapapun penyidik yang diminta KPK, akan kami sediakan," katanya. 
Tito menuturkan, Polri saat ini sedang kelebihan personel dengan pangkat AKBP dan Kombes, tetapi kekurangan personel berpangkat AKP. Ia pun berharap KPK bersedia menerima para penyidik senior tersebut. (Baca Juga: 3 Catatan Jokowi untuk Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi)
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kapolri untuk meminta tambahan penyidik. Ia mengapresiasi kesiapan Polri yang ingin memberikan bantuan tambahan penyidik senior ke KPK, namun hal tersebut perlu diperbincangkan lagi di internal KPK.
Tags:

Berita Terkait