Lucius juga menilai manajemen pembahasan RUU di DPR terbilang buruk yang mengakibatkan lambannnya proses pembahasan setiap RUU. Ironisnya, DPR kerap berlindung di balik ketentuan UU MD3 yang memberi ruang perpanjangan proses pembahasan RUU dengan 3 kali masa sidang.
“UU MD3 sudah jelas menyebutkan pembahasan RUU oleh komisi, gabungan komisi, panitia khusus atau Badan Legislasi diselesaikan dalam 3 kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR. Kalaupun mereka berdalih ada peran pemerintah yang sering tak hadir dalam proses pembahasan, tetapi kan keputusan akhir untuk memperpanjang proses itu ada di paripurna DPR,” katanya.