Ini 2 Aturan Terbaru Soal Tarif PPh Pribadi dan Mekanisme Penagihan Utang
Terbaru

Ini 2 Aturan Terbaru Soal Tarif PPh Pribadi dan Mekanisme Penagihan Utang

PP 58/2023 mengatur 2 tarif pemotongan yakni tarif yang ditentukan Pasal 17 pajak penghasilan dan tarif efektif pemotongan PPh 21. Sedangkan, POJK 22/2023 mengatur ketentuan baru antara lain tentang pembatasan dalam penagihan utang.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Legal Research & Analysis Manager Hukumonline Sinatrya Suagama (kiri) dalam Podcast Hukumonline, Jum’at (26/1/2024).
Legal Research & Analysis Manager Hukumonline Sinatrya Suagama (kiri) dalam Podcast Hukumonline, Jum’at (26/1/2024).

Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan di sektor keuangan dan perpajakan. Upaya itu dilakukan salah satunya dengan menerbitkan regulasi. Sedikitnya ada 2 aturan terbaru di sektor keuangan dan perpajakan yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kedua peraturan itu perlu jadi perhatian kalangan pelaku usaha.

Legal Research & Analysis Manager Hukumonline Sinatrya Suagama mengatakan ada banyak peraturan baru yang diterbitkan dan diberlakukan pemerintah awal tahun 2024. Salah satunya, PP 58/2023 berlaku sejak 1 Januari 2024. “Beleid yang mengatur pemotongan pajak penghasilan pribadi (PPh 21) itu memuat ketentuan baru antara lain ada 2 tarif pemotongan yakni tarif yang ditentukan Pasal 17 pajak penghasilan dan tarif efektif pemotongan PPh 21,” kata Sinatrya Suagama dalam Podcast Hukumonline, Jum’at (26/1/2024).

Baca Juga:

Untuk tarif efektif pemotongan PPh 21 secara bulanan yakni penghasilan bruto bulanan yang diterima penerima penghasilan dengan status pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Sinatrya menjelaskan tarif bulanan ini dibagi 3 kategori yakni A, B, dan C. Kategori A yakni penerima penghasilan dengan status tidak menikah dan tidak ada tanggungan; menikah tapi tidak ada tanggungan; dan tidak menikah tapi punya 1 tanggungan.

Tarif bulanan kategori B yakni wajib pajak tidak menikah dan ada tanggungan 2 atau 3 orang atau menikah dengan tanggungan 1-2 orang. Kategori C yakni menikah dengan tanggungan 3 orang.

Sementara tarif efektif harian misalnya penghasilan bruto sampai Rp450 ribu tarif pajaknya 0 persen; penghasilan Rp450 ribu sampai Rp2,5 juta dikenakan tarif 0,5 persen. Tarif efektif bulanan variasinya lebih banyak, misal untuk kategori A ada 44 daftar kisaran penghasilan bruto bulanan. Kemudian penghasilan paling sedikit Rp5,4 juta tarif pajak 0 persen, besaran 26-27,7 juta sebesar 10 persen sebulan, dan paling tinggi penghasilan Rp1,4 miliar pajaknya 34 persen per bulan.

“Nah ini memang kisaran pajak berbeda-beda. Kalau mau mengetahui lebih detail lagi bisa mengakses ILB (Indonesian Legal Brief) Hukumonline tentang PP 58/2023 ini,” ujar Sinatrya.

Tags:

Berita Terkait