Ini 14 RUU yang Disahkan Sepanjang 2019
Berita

Ini 14 RUU yang Disahkan Sepanjang 2019

Mulai pengesahan RUU tentang Kebidanan, Pekerja Sosial, Sumber Daya Air, hingga RUU Perubahan Ketiga UU MD3.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pertama, pemanfaatan lahan bagi keperluan budidaya pertanian dilakukan dengan pendekatan pengelolaan agro ekosistem dengan prinsip pertanian konservasi yang bertujuan melindungi, memulihkan, hingga meningkatkan fungsi lahan dalam meningkatkan produktivitas pertanian berkelanjutan. Kedua, peredaran hasil pemuliaan petani kecil dikecualikan dari proses pelepasan oleh pemerintahan.

 

Ketiga, pengecualian bagi petani kecil dari perizinan dalam melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik. Sementara petani kecil hanya melaporkan kepada pemerintah. Keempat, kewajiban pemerintah dalam menyediakan bank genetik, cadangan benih tanaman, benih hewan dan/atau bibit hewan, hingga cadangan pupuk nasional. Kelima, pemberian insentif bagi petani pemula dan petani yang produktiff.

 

  1. RUU Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan

RUU ini pun merupakan revisi dari UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantian Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang dinilai tak lagi relevan dengan kondisi kekinian. RUU tersebut disahkan menjadi UU pada 24 September 2019. UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantian Hewan, Ikan, dan Tumbuhan ini mengatur beberapa poin penting. Pertama, tujuan penyelenggaraan karantina untuk mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan, hama penyakit ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri ke dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).

 

Kedua, penyelenggaraan karantina diintegrasi dan dikoordinasikan melalui pembentukan sebuah badan sebagai garda terdepan dalam melindungi negara dari masuk dan tersebarnya penyakit dan hama. Selain itu, tugas badan karantian melindungi sumbe daya hayati dari cemaran organisme produk rekayasa genetic hingga pengawasan terhadap tumbuhan dan keamanan pangan.

 

Ketiga, pengaturan media pembawa yang berpotensi menularkan Hama Dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Kemudian Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), serta cara mendeteksinya. RUU tersebut merupakan upaya maksimal yang dapat dilakukan dalam penyelenggaraan karantina yang lebih baik.

 

  1. RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN)

RUU yang menjadi usul insiatif pemerintah itu disahkan menjadi UU pada 26 September 2019. Ada ada sejumlah hal strategis yang melandasi terbitnya UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDNPN) ini. Pertama, pengaturan sumber daya nasional untuk pertahanan negara merupakan upaya penting dan strategis negara, khususnya dalam menata keteraturan serta keefektifan sebuah sistem pertahanan.

 

Pelibatan sumber daya nasional untuk pertahanan negara untuk memperbesar dan menguatkan komponen utama. Sebab, ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara di abad sekarang sudah tidak mungkin diletakan pada fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) semata. Namun diperlukan kekuatan cadangan dan pendukung.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait