Ini 10 Nama Capim KPK Pilihan Pansel
Utama

Ini 10 Nama Capim KPK Pilihan Pansel

Dari 10 nama itu terdiri dari 1 unsur KPK, 1 dari polisi, 1 dari jaksa, 1 auditor, 1 advokat, 2 dosen, 1 hakim, 2 PNS.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Suasana tes wawancara dan uji publik Capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara sebagai seleksi tahap akhir oleh Pansel, Selasa (27/8). Foto: RES
Suasana tes wawancara dan uji publik Capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara sebagai seleksi tahap akhir oleh Pansel, Selasa (27/8). Foto: RES

Hari ini, Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menyerahkan 10 nama yang telah menjalankan seleksi wawancara dan uji publik kepada Presiden RI Joko Widodo. Nantinya, Presiden akan memilih 10 nama untuk diserahkan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.  

 

"Siang ini jam 15.00 WIB diterima Presiden. Sepuluh nama kami serahkan kepada Presiden dan Presiden yang punya kewenangan untuk mengumumkan," kata Hendardi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/2/2019).

 

Menurut Hendardi, sepuluh nama yang diberikan kepada Presiden sudah melalui tahapan seleksi yang ketat. Pansel, kata Hendardi, juga sudah mempertimbangkan segala saran, kritik, ataupun masukan baik itu dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, guru, tokoh, hingga KPK selaku lembaga negara yang berkepentingan langsung.  

 

Namun, pihaknya tidak bisa mengakomodir semua masukan, saran, dan kritik tersebut yang masih bersifat dugaan ataupun indikasi. "Hal yang sifatnya dugaan atau indikasi yang belum merupakan kepastian tidak dapat dipaksakan kepada kami untuk kami terima sebagai kebenaran," tegasnya. 

 

Hendardi menegaskan Pansel sudah berusaha maksimal menyeleksi Capim KPK yang berintegritas sesuai dengan tugas yang diberikan Presiden. Karena itu, nama-nama yang ada saat ini merupakan yang terbaik dari nama-nama yang telah mendaftar sebelumnya. 

 

Ia kembali menegaskan pihaknya tidak bisa mengakomodir seluruh permintaan, sehingga tidak mengubah keputusan yang telah ditetapkan. Apalagi kritik atau permintaan agar tidak menetapkan Capim KPK tertentu hanya berdasarkan asumsi dan dugaan semata. "Kalau Pansel dikritik, kemudian mesti berubah ya buat apa buat Pansel. Biar saja mereka kritik terus.” Baca Juga: Ketika Tokoh Masyarakat Tanggapi Proses Pemilihan Capim KPK

 

Berikut 10 nama yang telah dipilih Pansel: 

 

1. Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019)
2. Firli Bahuri (polri)
3. I Nyoman Wara (auditor BPK)
4. Johanis Tanak (jaksa)
5. Lii Pintauli Siregar (advokat)
6. Luthfi K Jayadi (dosen)
7. Nawawi Pamolango (hakim)
8. Nurul Ghufron (dosen)
9. Roby Arya Brata (pegawai Sekretaris Kabinet)
10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).

 

Surat 20 profesor

Di sisi lain, ada desakan agar Capim KPK diisi oleh orang yang berintegritas terus menguat. Sebelumnya sejumlah tokoh seperti Buya Syafii Maarif, Sinta Nuriyah Wahid, kemudian Koalisi Masyarakat Sipil, Wadah Pegawai hingga KPK sendiri. 

 

Dukungan itu kembali menguat dengan surat terbuka 20 profesor kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat itu, para profesor ini menyatakan agenda ini amat penting karena lima orang yang akan terpilih menjadi Komisioner KPK akan menentukan arah KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia selama empat tahun ke depan.

 

Sementara proses seleksi kali ini sudah hampir memasuki tahap akhir dan Presiden menerima hasil seleksi yang dilakukan oleh Pansel dengan menyerahkan 10 nama. Oleh karena itu, para profesor menyampaikan beberapa hal kepada Presiden untuk dijadikan sebuah pertimbangan.

 

"Pertama, besar harapan kami agar bapak Presiden melihat integritas dari calon yang diberikan oleh Pansel. Prinsip integritas mutlak harus dimiliki oleh lima komisioner KPK terpilih karena mereka yang nantinya akan memimpin sebuah lembaga antikorupsi," tulis surat tersebut. 

 

Kedua, penting juga bagi Bapak Presiden untuk melihat rekam jejak para calon Komisoner KPK. “Kami yakin, Bapak Presiden menginginkan lima Komisioner KPK mendatang merupakan figur yang tidak bermasalah atau mempunyai catatan negatif di masa lalu baik secara etik maupun hukum. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas kelembagaan KPK di mata masyarakat dan dunia internasional," lanjut tulis surat itu. 

 

Berikut daftar nama profesor yang tertera yang menamakan dirinya Guru Besar Antikorupsi

1. Prof Komaruddin Hidayat (Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah)

2. Prof Sigit Riyanto (Guru Besar Universitas Gajah Mada)

3. Prof Purwo Santoso (Guru Besar Universitas Gajah Mada)

4. Prof Syamsuddin Haris (Guru Besar LIPI)

5. Prof Mochtar Pabottingi (Guru Besar LIPI)

6. Prof Hibnu Nugroho (Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman) 

7. Prof Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar Institut Pertanian Bogor)

8. Prof Asep Saefuddin (Guru Besar Institut Pertanian Bogor)

9. Prof Bramasto Nugroho (Guru Besar Institut Pertanian Bogor)

10. Prof Sonny Priyarsono (Guru Besar Institut Pertanian Bogor)

11. Prof Didik Suharjito (Guru Besar Institut Pertanian Bogor)

12. Prof Yusram Massijaya (Guru Besar Institut Pertanian Bogor)

13. Prof Endriatmo Soetarto (Guru Besar Institut Pertanian Bogor)

14. Prof Farida Patittingi (Guru Besar Universitas Hasanuddin)

15. Prof Sulistyowati Irianto (Guru Besar Universitas Indonesia)

16. Prof Antonius Nanang Tyasbudi (Guru Besar Institut Teknologi Bandung)

17. Prof Agustinus Kastanya (Universitas Pattimura)

18. Prof Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar Universitas Sumatera Utara)

19. Prof Werry Darta Taifur (Guru Besar Universitas Andalas)

20. Prof Zainul Daulay (Guru Besar Universitas Andalas).

Tags:

Berita Terkait