Sementara bagi sarjana hukum, soft skills yang wajib dimiliki adalah menguasai keterampilan melakukan analisa, memecahkan masalah, bernegosiasi, berkolaborasi, komunikasi dan promosi.
Kedua adalah hard skills. Nurul menjelaskan hard skills mempengaruhi 20 persen kesuksesan seseorang dalam dunia kerja. Hard skills merupakan kemampuan spesifik yang berfokus pada bidang yang ditekuni, bisa diukur dengan adanya nilai, sertifikat dan gelar kuliah. Adapun hard skills yang harus dikuasai oleh sarjana hukum adalah pengetahuan terkait undang-undang, peraturan pemerintah, pidana, perdata, dan kenotariatan.
“80 persen tadi harus bisa menyatu dengan 20 persen untuk mencapai keberhasilan,” ujar alumnus FH UAJY ini.
Nurul juga mengingatkan sarjana hukum harus memupuk rasa percaya diri, menguasai ilmu perkuliahan, sopan dan beriktikad baik serta profesional sebelum masuk ke dunia kerja. Bahkan setelah diterima bekerja, sarjana hukum dituntut untuk jujur dan berintegtitas, memiliki komitmen, jujur, memberikan kontribusi terbaik dan meningkatkan produktivitas.
“Tunjukkan kreativitas agar tidak sama dengan yang lain. Kreativitas akan menunjukkan kualitas seseorang,” katanya.