Ingin Praktik Hukum di Singapura? Simak Panduan Ini
Berita

Ingin Praktik Hukum di Singapura? Simak Panduan Ini

​​​​​​​Anda bisa berpraktik menggunakan hukum Singapura dan hukum asing, atau hanya menggunakan hukum asing di Singapura.

RED/Gerome Goh (Singapore Legal Advice)
Bacaan 2 Menit
Ingin Praktik Hukum di Singapura? Simak Panduan Ini
Hukumonline

Singapura merupakan negara dengan lokasi yang ideal untuk melakukan bisnis bersifat global karena faktor kemudahan berusaha dan arus perdagangan dan investasi yang kuat. Sebagai pusat perdagangan, Singapura mengalami peningkatan permintaan untuk layanan hukum yang bersifat internasional.

 

Untuk itu, seorang advokat yang berasal dari luar Singapura, bisa saja berpraktik di Negeri Singa tersebut. Advokat itu disebut dengan advokat asing. Hukum di Singapura mendefinisikan advokat asing sebagai orang yang telah diberi wewenang atau terdaftar untuk berpraktik hukum di wilayah hukum selain Singapura.

 

Jika Anda seorang advokat asing dan tertarik ingin berpraktik di Singapura atau firma hukum asing yang ingin beroperasi di Singapura? Terdapat sejumlah panduan yang perlu dilakukan.

 

Pertama,  Anda harus terdaftar sesuai dengan Pasal 36B atau Pasal 36C, Undang-Undang Profesi Hukum (Legal Profession Act/LPA). Ketentuan tersebut tergantung apakah Anda ingin berpraktik mengunakan hukum Singapura dan hukum asing, atau hanya menggunakan hukum asing di Singapura.

 

Kedua, jika Anda ingin beracara di hadapan Pengadilan Niaga Internasional Singapura (Singapore International Commercial Court/SICC), Anda juga harus mendaftar sesuai dengan Pasal 36P Undang-Undang Profesi Hukum.

 

Mekanisme Pendaftaran

Jika Anda ingin berpraktik menggunakan hukum Singapura dan hukum asing di Singapura, Anda harus terdaftar sesuai dengan Pasal 36B, Undang-Undang Profesi Hukum. Sebelum Anda mendaftar, Anda terlebih dahulu harus (atau dikecualikan dari) Ujian Praktisi Asing Singapura (Foreign Practitioner Examinations/FPE).

 

Ujian Praktisi Asing ini terdiri dari empat ujian, yaitu Praktik Korporat, Praktik Perdagangan, Keuangan Korporat dan Etik dan Tanggung Jawab Profesional. Terdapat sejumlah persyaratan untuk memenuhi kualifikasi pendaftaran Ujian Praktisi Asing Singapura, seperti:

  • Anda harus memiliki pengalaman praktik hukum minimal tiga tahun, baik di Singapura maupun di luar negeri, dalam lima tahun sebelum tanggal permohonan Anda untuk mengikuti Ujian Praktisi Asing Singapura.
  • Anda tidak dijatuhi, atau belum pernah menjalani proses indisipliner apapun sebagai pengacara di Singapura atau di tempat lain.
  • Anda tidak sedang dilarang untuk berpraktik hukum di Singapura atau di tempat lain.
  • Anda telah menerima tawaran pekerjaan untuk praktik di firma hukum di Singapura.

 

Untuk mengikuti Ujian Praktisi Asing Singapura, Anda dapat mendaftar melalui website Singapore Institute of Legal Education. Setelah lulus Ujian Praktisi Asing Singapura, Anda dapat mendaftar untuk berpraktik menggunakan baik hukum Singapura atau hukum asing di Singapura sesuai dengan Pasal 36B, Undang-Undang Profesi Hukum melalui halaman e-Services Layanan Hukum Kementerian Hukum Singapura (Ministry of Law Legal Services Regulatory Authority e-Services). Pendaftaran ini berlaku selama 1 tahun (1 April sampai 31 Maret). Anda akan menerima sertifikat praktisi asing jika pendaftaran Anda berhasil.

 

Baca:

 

Area Praktik yang Diizinkan

Anda juga dapat berpraktik di “area praktik hukum yang diizinkan” di Singapura seperti yang diatur dalam Pasal 4, Peraturan Profesi Hukum 2015 (yang mengatur perorangan) (Legal Profession (Regulated Individuals) Rules 2015), dan hukum asing.

 

Untuk diketahui, sebagian besar masalah perdagangan dianggap sebagai “area praktik hukum yang diizinkan” sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Profesi Hukum 2015 (yang mengatur individu). Sedangkan area hukum seperti hukum konstitusi dan hukum administratif, pengalihan hak properti, hukum pidana, hukum keluarga, hukum waris dan trust dikecualikan.

 

Namun, jika Anda ingin untuk berpraktik menggunakan hukum asing di Singapura, Anda harus terdaftar sesuai dengan Pasal 36C, Undang-Undang Profesi Hukum. Terkait hal ini, Anda tidak perlu untuk lulus (atau dikecualikan dari mengikuti) Ujian Praktisi Asing Singapura.

 

Anda dapat mendaftar sesuai dengan Pasal 36C, Undang-Undang Profesi Hukum di halaman e-Services Layanan Hukum Kementrian Hukum Singapura (Ministry of Law Legal Services Regulatory Authority e-Services).

 

Beracara di Pengadilan Niaga Internasional Singapura

Selain hal-hal di atas, jika Anda ingin beracara di hadapan Singapore International Commercial Court (SICC), Anda harus terdaftar sesuai dengan Pasal 36P, Undang-Undang Profesi Hukum. Terdapat dua jenis pendaftaran, yakni pendaftaran penuh dan pendaftaran terbatas. Advokat asing yang diberikan pendaftaran penuh diizinkan untuk:

  • Hadir dan membela di persidangan di SICC
  • Hadir dan mengajukan banding atas keputusan SICC ke Singapore Court of Appeal
  • Memberikan nasihat, menyiapkan dokumen dan memberikan bantuan lain dalam proses persidangan dan/atau banding

 

Advokat asing yang diberikan pendaftaran terbatas dapat juga melakukan hal-hal di atas, namun hanya untuk yang berkaitan dengan hukum asing. Persyaratan untuk kedua jenis registrasi terdapat dalam Pasal 4, Peraturan Profesi Hukum 2015 (Perwakilan Asing di Pengadilan Niaga Internasional Singapura), termasuk:

  • Mampu berbahasa Inggris untuk melakukan persidangan atau banding
  • Tidak dilarang untuk berpraktik di wilayah hukum manapun
  • Memberikan tindakan yang hanya bertujuan untuk menyampaikan jawaban atas pertanyaan terkait hukum asing, jika diminta oleh pengadilan

 

Seluruh permohonan disampaikan ke SICC. Jika pendaftaran Anda berhasil, maka pendafataran tersebut akan berlaku selama 1 tahun. Anda juga dapat memproses untuk meminta sertifikat pendaftaran. Kunjungi situs SICC untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran untuk hadir di SICC.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline.com, Easybiz.id dan SingaporeLegalAdvice.com.  

Easybiz.id adalah Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia.

SingaporeLegalAdvice.com adalah platform satu atap untuk semua kebutuhan hukum pribadi dan bisnis di Singapura. SingaporeLegalAdvice.com menyediakan informasi hukum, legal template dan cara termudah untuk terhubung dengan pengacara di Singapura.

Tags:

Berita Terkait