Ingin Praktik Hukum di Singapura? Simak Panduan Ini
Berita

Ingin Praktik Hukum di Singapura? Simak Panduan Ini

​​​​​​​Anda bisa berpraktik menggunakan hukum Singapura dan hukum asing, atau hanya menggunakan hukum asing di Singapura.

RED/Gerome Goh (Singapore Legal Advice)
Bacaan 2 Menit
  • Anda harus memiliki pengalaman praktik hukum minimal tiga tahun, baik di Singapura maupun di luar negeri, dalam lima tahun sebelum tanggal permohonan Anda untuk mengikuti Ujian Praktisi Asing Singapura.
  • Anda tidak dijatuhi, atau belum pernah menjalani proses indisipliner apapun sebagai pengacara di Singapura atau di tempat lain.
  • Anda tidak sedang dilarang untuk berpraktik hukum di Singapura atau di tempat lain.
  • Anda telah menerima tawaran pekerjaan untuk praktik di firma hukum di Singapura.

 

Untuk mengikuti Ujian Praktisi Asing Singapura, Anda dapat mendaftar melalui website Singapore Institute of Legal Education. Setelah lulus Ujian Praktisi Asing Singapura, Anda dapat mendaftar untuk berpraktik menggunakan baik hukum Singapura atau hukum asing di Singapura sesuai dengan Pasal 36B, Undang-Undang Profesi Hukum melalui halaman e-Services Layanan Hukum Kementerian Hukum Singapura (Ministry of Law Legal Services Regulatory Authority e-Services). Pendaftaran ini berlaku selama 1 tahun (1 April sampai 31 Maret). Anda akan menerima sertifikat praktisi asing jika pendaftaran Anda berhasil.

 

Baca:

 

Area Praktik yang Diizinkan

Anda juga dapat berpraktik di “area praktik hukum yang diizinkan” di Singapura seperti yang diatur dalam Pasal 4, Peraturan Profesi Hukum 2015 (yang mengatur perorangan) (Legal Profession (Regulated Individuals) Rules 2015), dan hukum asing.

 

Untuk diketahui, sebagian besar masalah perdagangan dianggap sebagai “area praktik hukum yang diizinkan” sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Profesi Hukum 2015 (yang mengatur individu). Sedangkan area hukum seperti hukum konstitusi dan hukum administratif, pengalihan hak properti, hukum pidana, hukum keluarga, hukum waris dan trust dikecualikan.

 

Namun, jika Anda ingin untuk berpraktik menggunakan hukum asing di Singapura, Anda harus terdaftar sesuai dengan Pasal 36C, Undang-Undang Profesi Hukum. Terkait hal ini, Anda tidak perlu untuk lulus (atau dikecualikan dari mengikuti) Ujian Praktisi Asing Singapura.

 

Anda dapat mendaftar sesuai dengan Pasal 36C, Undang-Undang Profesi Hukum di halaman e-Services Layanan Hukum Kementrian Hukum Singapura (Ministry of Law Legal Services Regulatory Authority e-Services).

Tags:

Berita Terkait