Ingin Pahami Pembuatan Legal Due Diligence Secara Efektif, Ikuti Webinarnya
Info Hukumonline

Ingin Pahami Pembuatan Legal Due Diligence Secara Efektif, Ikuti Webinarnya

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai LDD dalam praktik bisnis serta memaparkan lebih jelas terkait penerapan serta perkembangan sistem e-KYC dari segi hukum dan bisnis.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Legal Due Diligence (LDD) sering dilakukan dalam dunia bisnis untuk mengetahui profil pihak tertentu yang umumnya perusahaan. Dengan melakukan LDD dapat membantu investor mengambil keputusan mengenai potensi bisnis, nilai perusahaan hingga risiko hukum perusahaan yang menjadi target. Pembuatan LDD berpengaruh positif mempercepat proses suatu bisnis dengan cermat.

Dalam sektor pasar modal telah ada standar pembuatan LDD yang ditetapkan dalam Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 yaitu tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal. Standar LDD dalam keputusan tersebut harus dipatuhi para konsultan hukum untuk transaksi pasar modal.

Namun, standar LDD HKHPM berlaku sebagai kode etik konsultan hukum pasar modal, tapi tidak mengikat kepada perusahaan yang melakukan LDD secara mandiri. Secara umum, Standar LDD HKHPM mengatur secara rinci mengenai isu-isu yang harus dikaji pada saat melakukan LDD.

Dengan tujuan untuk membedah lebih lanjut dan secara advanced terkait proses Legal Due Dilligence pada korporasi yang akan/sedang melakukan transaksi dan aksi korporasi lainnya, Hukumonline akan menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2020 dengan topik “Memahami Aspek Penting dalam Pembuatan Legal Due Diligence yang Efektif” yang akan dilaksanakan pada Selasa, 25 Agustus 2020, melalui platform Zoom Webinar.

Dalam webinar ini akan hadir dua narasumber yang kompeten dalam bidangnya yang akan memaparkan lebih jelas terkait penerapan serta perkembangan sistem e-KYC dari segi hukum dan bisnis. Ketiga narasumber tersebut adalah Savitri Dewi Reni yang merupakan Partner dari SSEK Legal Consultants dan Greita Anggraeni yang merupakan Associate dari SSEK Legal Consultants.

Kami membuka pendaftaran diskusi ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan dan firma hukum. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served!Jika Anda tertarik, silakan klik di sini.

Sebagaimana diketahui, umumnya LDD dilakukan oleh suatu tim yang dibentuk untuk melakukan analisa terhadap target dari berbagai perspektif. Setiap anggota tim akan bertanggungjawab melakukan LDD sehubungan aspek-aspek hukum misalnya anggaran dasar, struktur permodalan dan pemegang saham, perizinan, perjanjian material, aset material, keuangan dan pajak, lingkungan, ketenagakerjaan serta litigasi /sengketa. Sehingga LDD penting dipelajari lebih dalam untuk memahami bagaimana proses dilakukannya.

Tags:

Berita Terkait