Ingin Beli Apartemen?, Simak Aturan Main Kepemilikan Apartemen hingga Rusun
Terbaru

Ingin Beli Apartemen?, Simak Aturan Main Kepemilikan Apartemen hingga Rusun

Terdapat jenis sertifikat kepemilikan yang perlu dipahami calon pemilik apartemen maupun rusun.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ketua Program Studi Magister Hukum President University, Fennieka Kristianto dalam Hukumonline Academy #30: Seluk Beluk Kepemilikan Hak atas Satuan Rumah Susun, bersama Program Studi Hukum President University, Kamis (7/3/2024).
Ketua Program Studi Magister Hukum President University, Fennieka Kristianto dalam Hukumonline Academy #30: Seluk Beluk Kepemilikan Hak atas Satuan Rumah Susun, bersama Program Studi Hukum President University, Kamis (7/3/2024).

Pembangunan hunian vertikal seperti rumah susun (Rusun), apartemen, kondomonium maupun kondotel berkembang di daerah perkotaan seiring semakin terbatasnya lahan. Masyarakat perlu memahami terdapat perbedaan aturan main seperti status kepemilikan pada hunian vertikal dibandingkan hunian tapak.

Ketua Program Studi Magister Hukum President University, Fennieka Kristianto membeberkan aturan main rumah susun terdapat pada UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu, terdapat juga aturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen) pekerjaan umum dan perumahan rakyat mengenai pengembangan hingga jual beli rumah susun.

Dia mengingatkan, rusun merupakan bangunan bertingkat di suatu lingkungan yang terdiri dari bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional baik arah horizontal dan vertikal. Kemudian juga merupakan satuan-satuan yang dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah.

”Baik untuk hunian, bagian bersama, tanah bersama dan bangunan bersama,” ujar Fennieka dalam #Hukumonline Academy 30: “Seluk Beluk Kepemilikan Hak atas Satuan Rumah Susun” bersama Program Studi Hukum #President University, Kamis (7/3/2024).

Baca juga:

Fennieka menjelaskan rusun terdiri atas bagian-bagian. Yakni, rusun atas satuan rumah susun atau (sarusun), tanah bersama, bagian bersama dan benda bersama. Kepemilikan rusun melekat pada unit yang ditandai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan pada tanah, di mana rumah susun tersebut dibangun menjadi kepemilikan bersama atau tanah bersama.

Sedangkan, benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rusun, melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama. Kemudian, terdapat juga bagian bersama seperti lift, selasar atau koridor, lobi.

”Itu semua bagian bersama yang tidak terpisah dan digunakan bersama-sama baik pondasi, pintu masuk, tangga darurat yang semuanya melekat pada bangunan rusun itu,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait