Ingin Bekerja di Luar Negeri? Begini Hak-hak Pekerja Migran
Berita

Ingin Bekerja di Luar Negeri? Begini Hak-hak Pekerja Migran

Pekerja migran Indonesia memiliki permasalahan mulai dari upah tidak dibayar, pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penganiayaan, pelecehan seksual bahkan harus divonis hukuman mati.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Indonesia Matangkan Regulasi Perlindungan Pekerja Migran)

 

Hukumonline merangkum hak-hak pekerja migran yang diatur dalam UU 18/2017. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 6:

  1. Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:
  1. mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
  2. memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
  3. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
  4. memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
  5. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
  6. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;
  7. memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;
  8. memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
  9. memperoleh akses berkomunikasi;
  10. menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
  11. berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
  12. memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal; dan/atau
  13. memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.
  1. Setiap Pekerja Migran Indonesia juga memiliki kewajiban:
  1. menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan;
  2. menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
  3. menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan
  4. melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.
  1. Setiap Keluarga Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:
  1. memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia;
  2. menerima seluruh harta benda Pekerja Migran Indonesia yang meninggal di luar negeri;
  3. memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia; dan
  4. memperoleh akses berkomunikasi.

 

Selain hak-hak tersebut, calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi: a. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah; b. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orangtua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah; c. Sertifikat kompetensi kerja; d. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; e. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat; f. Visa kerja; g. Perjanjian penempatan pekerja migran indonesia dan h. Perjanjian kerja.

 

Komitmen global terhadap perlindungan pekerja migran saat ini selangkah lebih maju dengan disepakatinya Global Migrasi Aman, Tertib, dan Teratur (Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration/GCM). Konsensus GCM telah diterima pada Intergovernmental Conference di Marrakesh, Maroko pada 10-11 Desember 2018 dan disahkan oleh Sidang Majelis Umum Persatuan Bangsa Bangsa (SMU PBB) pada 19 Desember 2018  melalui resolusi nomor A/RES/73/195.

 

Kama mengatakan identifikasi kesenjangan dan tantangan merupakan hal pertama yang perlu dilakukan dalam implementasi GCM. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan identifikasi kesenjangan dan tantangan dalam legislasi, kebijakan dan program nasional yang terkait dengan GCM.

 

GCM memiliki 23 tujuan yang sudah sejalan dengan kebijakan nasional Indonesia. “Semua aturan yang ada dalam prinsip dan tujuan GCM itu kita semua sudah siap undang-undangnya. Ada 23 tujuan GCM, semua objectives GCM itu sudah ada dalam undang-undang di Indonesia,” ungkapnya.

 

Namun, hal yang masih menjadi tantangan dalam implementasi GCM saat ini adalah memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah untuk implementasi GCM, khususnya untuk pra penempatan, perencanaan pengembangan sumber daya manusia, dan persiapan keahlian pekerja migran yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan di negara tujuan pekerja migran.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait