Inggris Siapkan UU Keterbukaan Industri Ekstraktif
Aktual

Inggris Siapkan UU Keterbukaan Industri Ekstraktif

Red
Bacaan 2 Menit
Inggris Siapkan UU Keterbukaan Industri Ekstraktif
Hukumonline

Pemerintah Inggris (19/2) mengumumkan akan membuat suatu Undang-Undang yang mengatur transparansi pendapatan dari industri ekstraktif, dan akan mendorong undang-undang serupa untuk Uni Eropa. Pemerinah Inggris mengumumkan langsung rencana penyusunan undang-undang ini pada pertemuan Menteri Keuangan G-20 sehari sebelumnya.

 

Undang-Undang ini akan mewajibkan semua perusahaan ekstraktif yang berbasis atau terdaftar dalam yurisdiksi negara kerajaan itu untuk mengumumkan pembayaran yang diberikan kepada pemerintah negara-negara tempat mereka beroperasi.  Rencana ini relevan dengan Indonesia karena sejumlah perusahaan Inggris beroperasi di negara ini seperti British Petroleum, Shell, BHP Billton, dan Vallar Plc.

 

Itu sebabnya, rencana Inggris ini mendapat apresiasi dari koalisi Publish What You Pay Indonesia. “Kami gembira langkah tersebut, menandakan bahwa Pemerintah Kerjaan Ingris menyadari signifikans transparansi aliran pendapatan dari industri minyak, gas, dan pertambangan dalam agenda pembangunan internasional,” kata Ridaya Laodengkowe, Koordinator Koalisi.

Tags: