Ingat Sumanto? Kasus Kanibalisme Pertama yang Sempat Jadi Polemik
Utama

Ingat Sumanto? Kasus Kanibalisme Pertama yang Sempat Jadi Polemik

Mengingat tidak adanya aturan hukum jelas mengenai kanibalisme dalam hukum pidana Indonesia waktu itu akhirnya Pasal 363 ayat (5) KUHP ditafsirkan secara ekstensif (meluas). Tapi kini, tindak pidana kanibalisme telah diadopsi dalam Pasal 271 KUHP baru.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Sumanto: Foto: jatengprov.go.id
Sumanto: Foto: jatengprov.go.id

Sudah dua dekade berlalu sejak gegernya kasus kanibalisme pertama di Indonesia, dilakukan seorang pria asal Purbalingga, Jawa Tengah, bernama Sumanto. Mulanya kasus ini terbongkar lantaran aksi Sumanto terhadap jenazah Mbok Rinah, seorang wanita tua berusia 81 tahun terkuak. Belum lama jenazah lansia itu dikebumikan, warga sekitar dihebohkan dengan terbongkarnya makam dan hilangnya jasad Mbok Rinah secara misterius.

Saat itu, polisi bertindak cepat setelah mendapat laporan dari masyarakat. Sebagai ulah dari tindakannya yang tidak dilakukan secara sistematis dan rapi, pihak kepolisian berhasil menemukan tulang dan sisa daging dari Mbok Rinah di rumahnya. Diketahui dari pengakuannya, praktik kanibalisme dilakukan oleh Sumanto demi mendalami ilmu hitam.

“Itu (ilmu hitam) bukan hal baru di Indonesia memang aspek magis itu menonjol. Itu syaratnya kalau gak salah 3 mayat yang (sudah) dimakan. Itu yang baru meninggal,” ujar Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mahrus Ali melalui sambungan telepon dengan Hukumonline, Kamis (7/6/2023).

Baca Juga:

Selain tetangganya, Mpok Rinah, sebelumnya Sumanto dikabarkan sempat memakan 2 tubuh manusia lainnya ketika bekerja di Lampung pada 1988 silam. Seperti yang dahulu ramai diberitakan berbagai media, Sumanto membagikan daging Mbok Rinah dengan ayahnya dengan dalih daging kambing yang sudah dimasak.

Pada waktu itu, mengingat tidak adanya aturan hukum jelas mengenai kanibalisme dalam hukum pidana Indonesia akhirnya pengadilan memakai dalil penafsiran (ekstensif/meluas) Pasal 363 ayat (5) KUHP terhadap perbuatan Sumanto. Lantas perdebatan muncul, apakah mayat masuk kategori barang? Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga menjatuhkan hukuman pidana selama 5 tahun. Putusan tersebut memberi hukuman 1 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

“Kalau menggunakan tafsir ekstensif sebetulnya agak jauh. Kalau saya sebenarnya tidak setuju dengan putusan ini. Karena karakter hukum pidana itu berbeda dengan hukum lain, improvisasi dalam hukum pidana itu hanya diperbolehkan sepanjang tidak keluar dari teks atau konteks di mana pasal itu dirumuskan. Makanya yang dimungkinkan itu tafsir ekstensif (meluas), bukan analogi. Walaupun ini bukan analogi juga.”

Ali menerangkan titik tekan objek pencurian berupa barang dalam Pasal 363 KUHP berada pada aspek ekonomi. Hal tersebut menjelaskan bahwa mengapa pencurian jadi bagian dari kejahatan terhadap harta benda. “Ketika mayat orang dimasukkan dalam salah satu makna barang itu jadi masalah karena mayat itu kan tidak ada aspek ekonominya,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait