Ingat! Pelamar CPNS Sudah Bisa Daftar ke 245 Instansi via Portal SSCN
Berita

Ingat! Pelamar CPNS Sudah Bisa Daftar ke 245 Instansi via Portal SSCN

Dijadwalkan pendaftaran online melalui portal SSCN akan dibuka hingga 10 Oktober 2018 mendatang.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Selain Tenaga Honorer KII, menurut Syafrudiin, dalam perekrutan P3K ini pemerintah juga memberikan kesempatan bagi para profesional yang lain, dan juga kawan-kawan Diaspora yang sudah banyak bekerja di luar tapi ingin memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara sehingga mau kembali dengan tentu dengan jangka waktu tertentu.

 

Mengenai P3K itu, Menteri PANRB Syafruddin menjelaskan, paling sedikit jangka waktunya yaitu 1 tahun, dan paling banyak itu tidak ditentukan jangka waktunya. “Bisa lebih dari itu, bisa 10 tahun tergantung pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang membutuhkan. Itu catatannya dan ini jalan keluarnya,” kata Syafruddin.

 

(Baca Juga: Sarjana Hukum Punya Peluang di 15 Posisi CPNS Kemenkumham)

 

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan terhadap Tenaga Honorer KII yang tidak bisa diterima dalam jabatan P3K, skema berikutnya adalah skema untuk memberikan kesejahteraan yang memadai.

 

Dia menjelaskan, sekarang ini banyak guru honorer yang dibayar di bawah UMR (Upah Minimum Regional), yang tentu tidak manusiawi karena untuk masyarakat umum saja ada batasan UMR. “Jadi guru-guru ini juga harus diberikan penghasilan yang setara dengan sesuai dengan UMR di masing-masing daerah,” ujar Bima Haria.

 

Presiden Joko Widodo, lanjut Kepala BKN, berpesan kalau ketiga skema ini dijalankan maka tidak boleh ada lagi honorer baru. “Ini poin yang paling penting yang harus diikuti oleh para pemimpin di daerah, pejabat pegawaiannya untuk tidak lagi merekrut lagi tenaga honorer karena tidak akan pernah berhenti masalah seperti ini. Jadi ini juga hal yang harus diperhatikan ketika skema ini sudah dilaksanakan maka rekrutmen untuk tenaga honorer harus dihentikan,” pungkas Bima Haria.

 

Tags:

Berita Terkait