Ingat! Maju Jadi Caleg, ASN Harus Mundur dan Tak Bisa Ditarik Kembali
Berita

Ingat! Maju Jadi Caleg, ASN Harus Mundur dan Tak Bisa Ditarik Kembali

Posisi ASN sesuai aturan adalah netral. Oleh karena itu, ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Terkait dengan mulainya masa pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) di semua tingkatan periode tahun 2019-2024 yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Selasa (4/7) lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun anggota TNI dan Polri aktif agar berhati-hati sebelum memastikan ikut maju menjadi Caleg.

 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengingatkan, sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang No.7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.

 

“Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali,” pesan Bahtiar seperti dilansir situs Setkab, di Jakarta, akhir pekan lalu.

 

Hal yang sama berlaku untuk Direksi, Komisaris hingga Karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. “Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali,” tegas Bahtiar.

 

(Baca Juga: Ini Larangan dan Sanksi Bagi PNS yang Terlibat Politik Praktis)

 

Ditambahkan Kapuspen Kemendagri bahwa posisi ASN sesuai aturan adalah netral. Oleh karena itu, ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.

Pasal 240

1. Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

(k). mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, juga mengatur mengenai syarat pengunduran diri PNS jika ingin maju menjadi caleg.

Pasal 123 ayat (3) UU ASN:

Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, sebelumnya telah mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang tentang ASN, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015.

 

(Baca Juga: PNS Uji Aturan Pengunduran Diri untuk Pemilu)

 

Dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB tanggal 27 Desember 2017, Asman Abnur menyampaikan beragam sanksi yang mengancam ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

 

Dikutip dari Antara, beberapa ASN dari berbagai daerah telah menyatakan untuk mengajukan diri menjadi caleg. Di Bengkalis, Provinsi Riau, misalnya. Ada empat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang ikut “nyaleg” di 2019. Dengan keputusan itu, mereka pun mengundurkan diri sebagai ASN.

 

"Memang benar saya ikut nyaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Bengkalis untuk dapil empat Kecamatan Mandau, surat pengajuan pengunduran diri sudah saya ajukan ke BKPP dan sedang diproses," ujar Jaafar Arief, salah satu ASN yang ingin menjadi caleg.     

 

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima surat pengunduran diri empat aparatur sipil negara yang juga akan maju menjadi bakal calon legisltaif pada Pemilu 2019. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunung Kidul, Sigit Purwanto, mengatakan empat ASN telah mengajukan pensiun dini.

 

Tags:

Berita Terkait