Ingat! Kepala Daerah yang Ingin Kampanye Harus Ajukan Cuti
Berita

Ingat! Kepala Daerah yang Ingin Kampanye Harus Ajukan Cuti

Kepala diminta daerah berhati-hati dan mempelajari aturan KPU dan Bawaslu selama Pemilu Serentak 2019, guna menghindari adanya pelanggaran, terutama yang dilakukan selama masa kampanye.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Foto: RES

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengigatkan bahwa setiap kepala daerah memiliki hak politik, termasuk melaksanakan kampanye. Hal ini dikarenakan jabatan kepala daerah merupakan jabatan politis yang didukung, dipilih, diajukan oleh satu partai politik atau gabungan partai politik.

 

“Seluruh kepala daerah punya hak politik, berhak untuk kampanye karena yang bersangkutan adalah didukung, dipilih, diajukan, oleh satu partai politik atau gabungan partai politik,” kata Tjahjo seperti dilansir situs Setkab, Senin (25/2).

 

Oleh karenanya, Mendagri menegaskan bahwa kepala daerah boleh mengkampanyekan salah satu pasangan calon Presiden-Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dengan syarat mengajukan cuti atau sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

 

“Sehingga kepala daerah itu boleh kampanye, tetapi mengikuti aturan-aturan, baik Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  yang mengatur terkait Kampanye,” terang Tjahjo.

 

Terkait kasus deklarasi dukungan oleh kepala daerah di sejumlah daerah, Mendagri Tjahjo Kumolo menilai, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, dan hanya berkaitan dengan masalah etika.

 

(Baca Juga: Ini Aturan Cuti Kampanye Bagi Pejabat yang Ikut Pileg dan Pilpres)

 

Untuk itu, Mendagri meminta kepala daerah berhati-hati dan mempelajari aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selama Pemilu Serentak 2019, guna menghindari adanya pelanggaran, terutama yang dilakukan selama masa kampanye. Tjahjo juga meminta kepala daerah yang ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara.

 

Ketentuan kepala daerah untuk melakukan  cuti untuk kampanye, tegas Mendagri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan cuti kampanye tersebut, diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38.

 

PP 32/2018

Pasal 35:

  1. Permintaan Cuti menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota diajukan dengan ketentuan:
    1. menteri dan pejabat setingkat menteri kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
    2. gubernur dan wakil gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden; dan
    3. bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  2. Permintaan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
    1. jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilihan Umum; dan
    2. tempat dan/atau lokasi Kampanye Pemilihan Umum.
  3. Permintaan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 36:

  1. Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.
  2. Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 38:

  1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memproses permintaan Cuti gubernur dan wakil gubernur untuk melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b.
  2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyampaikan persetujuan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dan wakil gubernur yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Pemilihan Umum Daerah paling lambat 4 (empat) hari sebelum gubernur atau wakil gubernur yang bersangkutan memulai Kampanye Pemilihan Umum.

 

Pemilu Aman

Sementara, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menjamin pelaksanaan Pemilihan Umum pada 17 April 2019 mendatang akan berjalan aman. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tetap tinggal di Indonesia, dan menggunakan hak pilihnya dengan baik.

 

“Banyak teman-teman yang percaya isu, kemudian sudah siap-siap untuk kabur ya, beli tiket, siap-siap untuk ke luar negeri karena takut kalau Pemilu itu muncul kerusuhan. Nah ini, ini saya katakan hoaks. Ini usaha mengacau Pemilu,” kata Wiranto kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas kabinet, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2) siang.

 

Menko Polhukam menegaskan, dirinya selalu melakukan koordinasi dengan Kapolri dibantu TNI, dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk memastikan bahwa Pemilu 17 April 2019 itu aman, karena untuk kepentingan nasional.

 

“Itu menyangkut harkat dan martabat bangsa Indonesia,” tegas Wiranto.

 

Ditambahkan Menko Polhukam, bahwa Polri sudah membuat indeks kerawanan Pemilu dari sisi keamanan. Dari indeks kerawanan Pemilu, 6 bulan sebelumnya pemerintah sudah tahu skornya, daerah-daerah mana yang kira-kira tidak terlalu aman, tidak amannya kenapa, daerah-daerah yang sudah aman, daerah yang sedang digarap soal keamanannya.

 

Dari indeks itu, lanjut Menko Polhukam, 6 bulan sebelumnya pihaknya terus-menerus melakukan upaya untuk menetralisir kerawanan-kerawanan itu. Dari Bawaslu, menurut Menko Polhukam, juga membuat indek kerawanan Pemilu, tetapi dari sisi penyelenggaraannya. Apakah kotak suara sudah sampai, apakah kemudian nanti ada indikasi menggunakan politik identitas, apa ada indikasi menghadap menggunakan money politik.

 

“Itu sudah diidentifikasi jauh hari sebelumnya sehingga perhitungan kami dari aparat keamanan dan juga membantu penyelenggaraan Pemilu, maka Pemilu 2019 akan berlangsung aman,” ujar Wiranto.

 

Oleh karena itu, Menko Polhukam mengimbau masyarakat agar jangan percaya itu (isu kekacauan, red). Ia mengimbau masyarakat agar tetap tinggal di Indonesia, menjadi pemilih yang baik, jangan menjadi golput, jangan meninggalkan Indonesia.

 

“Kalau mau bepergian nanti setelah pemilu silakan. tetapi pada saat Pemilu silakan menggunakan hak pilih Anda, Jangan sampai lari dari sana ya,” ucap Wiranto.

 

Tags:

Berita Terkait