Ingat! Kebijakan Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku
Berita

Ingat! Kebijakan Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku

Ada 25 jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap. Diharapkan penerapan kebijakan ganjil genap tidak setengah hati.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Panjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Senen Raya
  25. Jalan Gunung Sahari.

 

Kemudian, ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam perluasan ganjil genap 2019 tersebut, yakni kendaraan berstiker disabilitas, ambulan, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik dan gas, truk tanki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional dinas, TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, hingga kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti pengangkut uang, dan BBM.  

 

Jangan Setengah Hati

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya menyoroti kondisi lalu lintas di Kota Jakarta yang makin crowded, dengan tingkat kemacetan yang makin parah. Selain kemacetan, kondisi teraktual adalah kualitas udara di Jakarta yang kian pekat dengan polusi.

 

Bahkan polusi di Jakarta bertengger pada urutan kedua-ketiga sebagai kota terpolusi di dunia. Merujuk pada kondisi empirik seperti itu, maka perluasan area ganjil genap di Jakarta bisa dipahami. “Implementasi ganjil genap di atas kertas bisa memangkas 40-45 persen jumlah kendaraan bermotor yang beredar di ruas jalan tersebut,” ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi beberapa waktu lalu.

 

Namun sebaliknya, kata Tulus, jika penerapannya hanya setengah hati, maka perluasan area ganjil genap tak akan efektif menekan kemacetan di Jakarta, dan tak akan mampu menekan tingginya polusi udara di Jakarta. Hal ini dikarenakan beberapa hal:

 

Pertama, pengecualian sepeda motor yang tak terkena ganjil genap akan mendorong masyarakat pengguna roda empat bermigrasi/berpindah ke sepeda motor. Apalagi pertumbuhan kepemilikan sepeda motor di Jakarta mencapai lebih dari 1.800 per hari. Dan makin tingginya penggunaan ojol (ojek online).

 

(Baca: Kebijakan Ganjil-Genap Diperluas, Tak Berlaku Bagi Disabiltas dan Sepeda Motor)

 

Kedua, pengecualian sepeda motor juga akan mengakibatkan polusi di Jakarta kian pekat, makin polutif. Menurut data KPBB, sepeda motor berkontribusi paling signifikan terhadap polusi udara yakni: 19.165 ton polutan/hari di Jakarta bersumber dari sepeda motor sebesar 44,53%, mobil sebesar 16,11%, bus sebesar 21,43%, truk sebesar 17,7%, dan bajaj sebesar 0,23%.

Tags:

Berita Terkait