Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
|
Kemudian, ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam perluasan ganjil genap 2019 tersebut, yakni kendaraan berstiker disabilitas, ambulan, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik dan gas, truk tanki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional dinas, TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, hingga kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti pengangkut uang, dan BBM.
Jangan Setengah Hati
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya menyoroti kondisi lalu lintas di Kota Jakarta yang makin crowded, dengan tingkat kemacetan yang makin parah. Selain kemacetan, kondisi teraktual adalah kualitas udara di Jakarta yang kian pekat dengan polusi.
Bahkan polusi di Jakarta bertengger pada urutan kedua-ketiga sebagai kota terpolusi di dunia. Merujuk pada kondisi empirik seperti itu, maka perluasan area ganjil genap di Jakarta bisa dipahami. “Implementasi ganjil genap di atas kertas bisa memangkas 40-45 persen jumlah kendaraan bermotor yang beredar di ruas jalan tersebut,” ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi beberapa waktu lalu.
Namun sebaliknya, kata Tulus, jika penerapannya hanya setengah hati, maka perluasan area ganjil genap tak akan efektif menekan kemacetan di Jakarta, dan tak akan mampu menekan tingginya polusi udara di Jakarta. Hal ini dikarenakan beberapa hal:
Pertama, pengecualian sepeda motor yang tak terkena ganjil genap akan mendorong masyarakat pengguna roda empat bermigrasi/berpindah ke sepeda motor. Apalagi pertumbuhan kepemilikan sepeda motor di Jakarta mencapai lebih dari 1.800 per hari. Dan makin tingginya penggunaan ojol (ojek online).
(Baca: Kebijakan Ganjil-Genap Diperluas, Tak Berlaku Bagi Disabiltas dan Sepeda Motor)
Kedua, pengecualian sepeda motor juga akan mengakibatkan polusi di Jakarta kian pekat, makin polutif. Menurut data KPBB, sepeda motor berkontribusi paling signifikan terhadap polusi udara yakni: 19.165 ton polutan/hari di Jakarta bersumber dari sepeda motor sebesar 44,53%, mobil sebesar 16,11%, bus sebesar 21,43%, truk sebesar 17,7%, dan bajaj sebesar 0,23%.