Ingat! Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Ini Aturannya
Melek Pemilu 2024

Ingat! Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Ini Aturannya

Apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Tingkat Kepatuhan

KPK mengungkapkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Tahun 2023 per Kamis (28/3) telah mencapai 92,18 persen. "Sekarang ini ada 407.366 wajib lapor LHKPN pada tahun periodik 2023. Jumlah itu naik 371 dari tahun sebelumnya. Dari sebanyak 407.366, yang sudah lapor itu sekitar 92,18 persen atau sebanyak 375.495 itu penyelenggara negara," kata Isnaini.

Isnaini menerangkan bahwa pada tahun 2022 tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 mencapai 98,90 persen dari 371.096 penyelenggara negara wajib LHKPN.

Dijelaskan pula bahwa saat ini skor tertinggi untuk tingkat kepatuhan LHKPN diraih jajaran eksekutif dengan skor 94,49 persen. Meski demikian, data menunjukkan masih ada 6 menteri dan 3 wakil menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya dalam rentang waktu yang sama. Sementara itu, pada tingkat gubernur, masih ada 4 gubernur dan 5 pj. gubernur yang belum lapor.

Saat ini, kata dia, penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) dari tingkat legislatif pusat masih cukup banyak yang belum melaporkan LHKPN.

"Legislatif pusat ini ya terdiri atas MPR, DPR, dan DPD. Jadi, posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55 persen yang baru lapor, mungkin ini karena kesibukan anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkan LHKPN-nya," kata Isnaini.

Ia mengatakan bahwa LHKPN merupakan bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka. Masyarakat, lanjut dia, juga bisa turut serta mengawasi fluktuatif kekayaan PN/WL tersebut. Jika dirasa ada yang tidak wajar, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada KPK dengan menyertakan bukti terkait.

"Sekarang ini sudah tanggal 28 Maret, sekitar 3 hari lagi itu masa pelaporan LHKPN akan berakhir. Kami berharap tingkat kepatuhan hingga akhir nanti akan terus bertambah melebihi presentasi 2022," tuturnya.

Dikatakan bahwa pelaporan LKHPN kini sudah bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja karena dapat dilakukan secara daring melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Tags:

Berita Terkait