Ingat, PNS Laki-laki Dapat Ajukan Cuti Dampingi Istri Bersalin
Berita

Ingat, PNS Laki-laki Dapat Ajukan Cuti Dampingi Istri Bersalin

Hal ini sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam pengarusutamaan gender.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.

 

Seperti diketahui, Pada 21 Desember 2017, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

 

(Baca Juga: Inilah Aturan Tentang Cuti Bagi PNS Sesuai PP 11/2017)

 

Seperti dilansir situs Setkab, Pemerintah melalui Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengatur secara rinci mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti, di antaranya adalah cuti alasan penting (CAP).

 

Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

 

“Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan,” bunyi poin IIE Nomor 6 Lampiran Perka BKN itu.

 

Sebelumnya, Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Julia Leli Kurniarti, menjelaskan tujuan dari dikeluarkan Peraturan BKN tersebut ialah untuk digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan PNS yang berkepentingan dalam pelaksanaan cuti PNS.

 

Julia menambahkan, dalam Peraturan Badan ini dijelaskan 7 (tujuh) jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara.

 

“Apabila dalam melaksanakan Peraturan BKN ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat penyelesaian,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait