Ingat, Peserta Pemilu Wajib Melakukan Pembukuan Dana Kampanye
Berita

Ingat, Peserta Pemilu Wajib Melakukan Pembukuan Dana Kampanye

KPU mengancam menerapkan sanksi pembatalaan terhadap pasangan calon yang tidak menyerahkan LADK.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Lalu, pasangan calon presiden dan waki presiden nomor urut 02 mengakui sumber dana kampanye yang mereka miliki berasal dari anggaran pribadi calon presiden Prabowo Subbianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno, masing-masing Rp1 miliar. Menurut calon wakil presiden pasangan nomor urut 02, Sandiaga Uno, pihaknya akan mengutakan sumber pendanaan yang berasal dari internal terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk menekan biaya kampanye sehemat mungkin. Meski begitu, pihaknya juga akan berusaha untuk menggalang dari perseorangan ataupun perusahaan yang berasal dari luar.

"Pak Prabowo terus menerus mengatakan paket hemat karena dia merasakan ongkos berpolitik dan berdemokrasi sangat mahal," ujar Sandiaga sesaat setelah menyerahkan LADK di Gedung KPU.

(Baca juga: Bolehkah Capres Menerima Dana Kampanye dari Pihak Asing?).

Undang-Undang Pemilu mengatur sejumlah ketentuan terkait sumber dana kampanye. Dana kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bersal dari dana pasangan calon yang bersangkutan. Selain itu bisa berasal dari partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon; dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dapat pula didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Verifikasi LADK

LADK yang diterima KPU akan diverifikasi. Terhadap temun laporan yang belum lengkap, akan diberikan kesempatan untuk memparbaiki hingga batas akhir Jumat (28/9). Setelah itu baru KPU dapat mengumumkan besaran LADK. Terkait pembukuan LADK, Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan bahwa pihaknya  telah meminta peserta Pemilu untuk membukukan LADK hingga Sabtu (22/9)  kemarin.

Setelah melaporkan LADK, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden selanjutnya dipersilahkan untuk kembali menjaring sumbangan dana kampanye dan diwajibkan melaporkan penerimaan dana.  KPU tidak membatasi pengeluaran dana kampanye peserta Pemilu 2019, namun akan mengatur besaran penerimaan dana kampanyenya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk pasangan capres-cawapres, menurut Arief, “sesuai aturan yang berlaku, sumber dana bisa berasal dari pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain,” tutup Arief.

Tags:

Berita Terkait