“PKPU No. 9 Tahun 2019 telah memberikan kesempatan bagi warga untuk dapat memotret hasil penghitungan,” tambah Fritz.
Baca:
- Pemilu Makin Dekat, Ingat Kasus OTT Serangan Fajar
- 66 Pidana Pemilu Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
- Lembaga Pemantau Asing dalam Pemilu di Indonesia, Begini Aturan Hukumnya
Cara Mencoblos
Pada Pasal 35 ayat (2) Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 disebutkan bahwa terdapat enam tata cara pemberian suara pada saat pemilihan nanti. Pertama, pemilih memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS. Kedua, pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos. Ketiga, menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku. Keempat, pemberian suara pada surat suara pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.
Kelima, pemberian suara pada surat suara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon dalam partai politik yang sama. Keenam, pemberian suara pada surat suara pemilu anggota DPD dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon dalam satu kolom calon yang sama.
Untuk diketahui, pada Pemilu 17 April nanti, masyarakat akan diberikan lima jenis surat suara. Kelimanya terdiri dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota. Saat menerima seluruh surat suara, pemilih diharapkan memeriksa dan meneliti bahwa surat suara tersebut dalam keadaan baik atau tidak rusak. Jika surat suara yang diterima dalam keadaan rusak atau pemilih keliru mencoblos, dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS. Penggantian ini hanya dapat dilakukan 1 kali.