Ingat, Ada Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Lapor LKPM
Terbaru

Ingat, Ada Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Lapor LKPM

Saat ini sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha terkait pelaporan LKPM dapat dicek melalui fitur yang ada di dalam sistem OSS. Pelaporan LKPM triwulan 2-2024 periodenya adalah dari tanggal 1-20 Juli 2024.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Salah satu in house training yang digelar Easybiz. Foto: Easybiz
Salah satu in house training yang digelar Easybiz. Foto: Easybiz

Sejak diluncurkan sekitar 5 tahun lalu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) terus melakukan penyempurnaan. Pada sistem OSS yang berlaku sekarang yakni sistem perizinan berusaha berbasis risiko (Risk Based Approach - RBA) memiliki tiga subsistem yakni pelayanan informasi, perizinan berusaha dan pengawasan.

Pemerintah saat ini tengah fokus pada aspek pengawasan dalam sistem OSS terbaru ini. Tujuannya agar berbagai kemudahan di sistem OSS RBA bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku usaha mikro-kecil dan skala usaha kecil dalam memperoleh perizinan berusaha.

Saat ini ada dua jenis pengawasan yang dijalankan oleh sistem OSS yakni pengawasan rutin dan insidental. Pengawasan rutin dimaksudkan untuk mengawasi standar pelaksanaan usaha dan perkembangan kegiatan usaha. Sedangkan insidental adalah pengawasan yang dilakukan karena ada pengaduan dari masyarakat.

Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan pemerintah terdiri atas:

  1. Tata ruang dan standar bangunan gedung
  2. Standar kesehatan keselamatan, dan/atau lingkungan hidup
  3. Standar pelaksanaan kegiatan usaha
  4. Persyaratan yang diatur dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria
  5. Kewajiban atas penyampaian laporan dan/atau pemanfaatan insentif dan fasilitas penanaman modal

Khusus untuk pengawasan yang disampaikan poin 5 di atas, salah bentuknya adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kewajiban menyampaikan LKPM diatur di Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berdasarkan beleid yang sama yang dikecualikan dari kewajiban lapor LKPM adalah pelaku usaha yang masuk skala mikro, perusahaan di bidang hulu migas, dan perusahaan yang bergerak di sektor perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.

LKPM adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya dan harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar tidak mendapatkan sanksi. Biasanya, pelaporan untuk pelaku usaha skala menengah dan besar dilakukan per triwulan. Jadi selama setahun ada 4 kali periode pelaporan LKPM. Untuk triwulan 2-2024 periodenya adalah dari tanggal 1-20 Juli 2024 atau ada tambahan waktu sekitar 10 hari dibandingkan periode yang lain. BKPM selaku lembaga yang mengelola OSS sekaligus memproses

Berdasarkan pengalaman Easybiz dalam membantu pelaku usaha untuk proses pelaporan LKPM, tenggat waktu pelaporan yang relatif singkat menjadi salah satu kendala dalam pelaporan LPKM. Ditambah lagi menjelang deadline pelaporan bisa jadi lalu lintas di server BKPM menjadi sangat tinggi sehingga cukup menghambat proses. Selain kendala waktu yang relatif singkat, problem lain yang sering dialami pelaku usaha di antaranya adalah ketidakkonsisten pelaporan antara konstruksi dan produksi, kesulitan dalam mengumpulkan dan menganalisa data yang akan digunakan, dan informasi perusahaan yang terekam dalam sistem OSS tidak sesuai dengan kondisi aktual perusahaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait