Informasi Kehutanan Masih Sulit Diakses
Berita

Informasi Kehutanan Masih Sulit Diakses

Padahal Kementerian Kehutanan sudah punya regulasi dan PPID.

ADY
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP (Ilustrasi)
Foto: SGP (Ilustrasi)
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dinilai belum sepenhnya menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurut peneliti Forest Watch Indonesia (FWI), Linda Rosalina, keterbukaan informasi publik di sektor kehutanan memberi kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengelola sumber daya hutan. Dengan mengantongi informasi yang akurat, masyarakat dapat mendorong perbaikan tata kelola hutan.

Linda berpendapat Kemenhut punya banyak informasi tentang pengelolaan hutan di Indonesia. Sayangnya, masyarakat tidak dapat mengakses informasi yang dibutuhkan itu dengan mudah. Misalnya, informasi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dan pengusahaan hutan. Seperti data terkait Hutan Tanam Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pertambangan, Hutan Kemasyarakatan (Hkm) dan Hutan Desa (HD). Juga informasi tentang kondisi hutan, kebijakan kehutanan dan anggaran pengelolaan hutan.

Dari pantauan FWI, Linda menyebut data tersebut sulit diakses masyarakat. Biasanya, Kemenhut relatif mudah memberi akses informasi terhadap data yang berkaitan dengan administrasi kelembagaan di lingkungan Kemenhut. Padahal, informasi yang dibutuhkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan hutan tidak cukup sekadar administrasi kelembagaan.

“Lambannya respon Kemenhut dalam memberikan informasi bukan dipengaruhi oleh padatnya lalu lintas permohonan informasi, tapi karena tidak siapnya internal Kemenhut menjalankan UU KIP,” kata Linda dalam diskusi yang digelar FWI di Jakarta, Selasa (30/9).

Linda menjelaskan, 70 persen daratan Indonesia terdiri dari hutan. Oleh karenanya, perlu keterlibatan berbagai pihak untuk menjaga dan mengelola hutan secara lestari dan berkelanjutan. Itu dapat terwujud jika publik bisa mengakses informasi disektor kehutanan. Tanpa informasi yang akurat dan lengkap, ia yakin pengelolaan hutan tidak akan berjalan baik.
Program Officer Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Citra Hartati, menegaskan masyarakat punya hak untuk mengakses informasi yang ada di badan publik. Dengan informasi itu, masyarakat tidak hanya mengetahui apa yang dikerjakan Kemenhut tapi juga bisa memonitor implementasi kebijakannya.

UU KIP mengamanatkan setiap Badan Publik untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sehingga memberi ruang yang jelas bagi publik untuk meminta dan mendapat informasi. Namun, belum semua Badan Publik punya PPID, terutama Badan Publik di daerah. Kondisi inilah, kata Citra, yang menyulitkan publik untuk mengakses informasi. “Masyarakat berhak memperoleh informasi dan dapat mengajukan sengketa informasi,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, John Fresly, mengatakan UU KIP menjamin hak warga negara untuk mendapat informasi dari Badan Publik. Jika informasi yang diminta masyarakat ditolak Badan Publik, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi yang ada di tingkat pusat atau provinsi. Jika informasi yang disengketakan itu dinilai layak untuk diketahui masyarakat, maka Komisi Informasi akan memerintahkan Badan Publik tertentu untuk mempublikasikan informasi tersebut.

John mengatakan sulit atau tidaknya masyarakat dalam mengakses informasi dari badan publik dipengaruhi beberapa hal. Misalnya apakah masyarakat mengetahui bagaimana mekanisme untuk memperoleh informasi atau badan publik yang bersangkutan tidak siap melaksanakan UU KIP.

Untuk informasi yang berkaitan dengan perizinan di sektor kehutanan, John mengatakan seharusnya Kemenhut wajib menyediakan informasi agar mudah diakses masyarakat. Yang terjadi selama ini biasanya Kemenhut hanya menyediakan informasi tanpa mempublikasikannya. John berharap masyarakat yang membutuhkan informasi proaktif memintanya kepada Kemenhut.

“Masyarakat harus aktif meminta informasi itu, kalau nanti tidak diberikan oleh badan publik yang bersangkutan, maka dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi,” papar John.

Walau begitu John menjelaskan UU KIP memberi peluang bagi Badan Publik menentukan informasi mana yang boleh atau tidak untuk diberikan kepada masyarakat. Namun hasil sidang ajudikasi nanti dapat menyatakan informasi yang disengketakan bisa dipublikasikan atau tidak.

Kementerian Kehutanan sendiri sebenarnya sudah punya PPID. Menteri Kehutanan juga sudah menetapkan informasi apa saja yang bersifat terbuka dan dikecualikan di lingkungan Kementerian Kehutanan (Permenhut No. 7 Tahun 2011).
Tags:

Berita Terkait